POJOKSATU.ID - Lima hari jelang penutupan pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, terdapat 80 persen data honorer yang sudah masuk ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Diketahui pengusulan PPPK Paruh Waktu akan ditutup pada 20 Agustus 2025.
Harapan ratusan tenaga honorer di Kabupaten Ponorogo untuk segera diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema PPPK paruh waktu semakin terbuka.
Baca Juga: Tips Aman Touring Jarak Jauh: Jaga Stamina, Rehat Tiap 2 Jam, dan Cari Aman di Jalan
Koordinator Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik) Ponorogo, Abdul Manan, menyebutkan bahwa honorer R2, R3, dan R4 yang telah mengikuti seleksi PPPK 2024 namun belum mendapat formasi resmi, kini diusulkan menjadi ASN PPPK paruh waktu.
Usulan tersebut diajukan ke Kementerian PAN-RB melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Informasi ini kami terima dari Kabid P3DASI BKPSDM Ponorogo, Bapak Zamroni dan Bapak Imam, saat kami beraudiensi bersama perwakilan FHNK2I,” ujar Abdul Manan, Sabtu (16/8/2025).
Ia menjelaskan, langkah ini sejalan dengan terbitnya Surat MenPAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.
Menindaklanjuti surat tersebut, FHNK2I aktif melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari Dinas Pendidikan, BKPSDM, DPRD hingga PGRI.
“Alhamdulillah, kabar baik dari BKPSDM ini memberi rasa lega bagi kami. Seluruh honorer Ponorogo berterima kasih kepada Pemkab, DPRD, dan PGRI yang terus memperjuangkan nasib kami,” lanjutnya.
Baca Juga: Prabowo Perintahkan Basuki 3 Tahun ke Depan IKN Sudah Bisa Ditempati Eksekutif Legislatif Yudikatif
Menurut Abdul Manan, setidaknya masih ada sekitar 500 anggota FHNK2I di Ponorogo yang menunggu kepastian status kepegawaiannya. Dengan adanya kebijakan PPPK paruh waktu, mereka optimistis perjuangan panjang honorer segera terjawab.
Saat ini, BKPSDM Ponorogo disebut telah memproses sekitar 80% data pengusulan PPPK paruh waktu. Targetnya, seluruh berkas akan dikirim ke pemerintah pusat sebelum tenggat 20 Agustus 2025.
“Kebijakan ini menunjukkan keseriusan Pemkab Ponorogo dalam menuntaskan persoalan honorer sesuai arahan pusat. Semoga bisa menjadi contoh bagi kabupaten/kota lain di Jawa Timur dan seluruh Indonesia,” tegas Abdul Manan.
Baca Juga: Gaspol di Mandalika! Astra Honda dan CBR Series Siap Rayakan Merdeka dengan Kemenangan
Ia menambahkan, FHNK2I akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah serta berbagai lembaga guna mendukung penyelesaian masalah honorer di tingkat nasional.
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, BKN, DPR RI, dan PB PGRI yang memberi perhatian besar terhadap nasib honorer,” pungkasnya. ***




