POJOKSATU.id — Pemerintah melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) resmi mengumumkan perpanjangan pendaftaran seleksi administrasi program PPG Guru Tertentu periode 2 Tahun 2025.
Informasi ini dikutip melalui akun Instagram resmi @ppgkemendikdasmen, Sabtu (16/8/2025) dan halaman ppg.dikdasmen.go.id.
Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa batas waktu pendaftaran yang semula ditutup pada pertengahan Agustus, kini resmi diperpanjang hingga Selasa, 26 Agustus 2025.
"Kini ada kesempatan tambahan ikut seleksi administrasi PPG Guru Tertentu 2025. 26 Agustus 2025 batas akhir pengambilan data pendaftaran dan seleksi administrasi di SIMPKB," demikian kutipan dari pengumuman resmi yang diunggah oleh @ppgkemendikdasmen.
Verval Ijazah, Syarat Teknis, dan Mekanisme Pendaftaran
Salah satu syarat utama sebelum mendaftar adalah melakukan verifikasi dan validasi (Verval) ijazah. Mekanisme verval terbagi dua:
-
Jika ijazah sudah terintegrasi dengan PD Dikti, maka disarankan untuk menggunakan API.
-
Jika belum terintegrasi, guru wajib melakukan verval berkas melalui laman Info GTK.
Setelah proses verval, calon peserta diminta melakukan pengajuan melalui sistem SIMPKB di laman ppg.simpkb.id.
Sasaran Peserta PPG Guru Tertentu
Program PPG Guru Tertentu ini ditujukan untuk kelompok guru dengan kategori khusus, yaitu:
Baca Juga: Juknis PPG Kemenag 2025 Resmi Dirilis, Ini Syarat dan Alur Lengkapnya
-
Guru yang mengajar pada satuan pendidikan formal.
-
Guru yang ditugaskan sebagai kepala satuan pendidikan formal.
Baca Juga: CARA Cek HASIL UKPPPG PPG Guru Tertentu Tahap 1 Lengkap dengan Link Resminya! -
Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pamong Belajar.
-
Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik.
Rincian Syarat Pendaftaran
Agar bisa lolos seleksi administrasi, calon peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Berikut syarat lengkapnya:
-
Warga Negara Indonesia (WNI).
-
Belum memiliki sertifikat pendidik.
-
Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik).
-
Memiliki ijazah S1/D4 yang sudah terverifikasi.
-
Belum mencapai batas usia pensiun guru.
-
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan data pada Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dengan status valid melalui laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
-
Syarat khusus bagi guru di satuan pendidikan formal dan kepala sekolah formal:
-
Satuan pendidikan formal yang dimaksud mencakup TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di bawah Kemendikdasmen.
-
Terdaftar dalam satu satuan administrasi pangkal utama.
-
Aktif mengajar paling sedikit 1 tahun pada tahun ajaran 2023-2024 yang tercatat dalam Dapodik.
-
Jika masa mengajar kurang dari 1 tahun, maka harus memiliki riwayat aktif mengajar pada tahun ajaran sebelumnya.
-
-
Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan Pamong Belajar:
-
Wajib aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) atau Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
-
Tugas tersebut harus tercatat dalam Dapodik.
-
-
Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan Pengawas Sekolah dan Penilik:
-
Harus aktif melaksanakan tugas di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
-
Data harus tercatat dalam Dapodik atau SIM Tendik.
-
-
Berperilaku baik, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
-
Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari lembaga resmi.
-
Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), dibuktikan dengan surat keterangan bebas NAPZA.
Baca Juga: PPG Guru Tertentu Periode 2 Diperpanjang, Pendaftaran Kini Sampai 26 Agustus 2025
Dokumen persyaratan poin 10–12 (SKCK, surat sehat, dan bebas NAPZA) tidak harus dipenuhi saat awal pendaftaran. Berkas tersebut baru akan diminta saat proses lapor diri di LPTK.
Fasilitas Program PPG Guru Tertentu 2025
Selain membuka akses lebih luas, program ini juga menghadirkan sejumlah kemudahan bagi para calon peserta. Di antaranya:
-
Tidak diwajibkan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
-
Tidak harus berstatus guru tetap.
-
Proses pembelajaran fleksibel, bisa dilakukan secara daring tanpa mengganggu jam mengajar.
-
Program ini gratis dari awal pendaftaran hingga pembelajaran.
Dengan berbagai kemudahan tersebut, program ini menjadi peluang emas bagi para guru untuk memperoleh sertifikat pendidik.
Link Resmi Pendaftaran dan Dokumen Lengkap
Bagi guru yang sudah memenuhi syarat, segera unggah berkas dan lakukan pendaftaran melalui:
-
Portal SIMPKB: ppg.simpkb.id
-
Website resmi: ppg.dikdasmen.go.id
Sementara untuk informasi detail, dokumen resmi bisa diakses melalui:
Bagaimana menurut bapak ibu?
Adakah tanggapan atau pengalaman di lapangan yang bisa dibagi? Tulis di kolom komentar ya.
Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:
-
Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Rifki Setiadi




