POJOKSATU.id — Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi pintu masuk penting bagi masyarakat miskin yang ingin menerima bantuan sosial.

Keberadaan DTSEN dirancang agar penyaluran bantuan bisa lebih tepat sasaran dengan menggabungkan beragam data, mulai dari kependudukan, ekonomi, hingga kesehatan.

Ada beberapa mekanisme agar warga miskin dapat terdaftar dalam DTSEN.

Pertama, usulan dari pemerintah daerah yang menjaring data mulai dari tingkat desa/kelurahan hingga kabupaten/kota.

Baca Juga: Formasi Paskibraka 17-8-45, Lebih dari Sekadar Barisan di Upacara HUT RI

Usulan ini bisa datang dari pendamping PKH yang terjun langsung di lapangan, laporan masyarakat lewat aplikasi Cek Bansos, atau pengaduan langsung ke kantor desa dan kelurahan.

Kedua, partisipasi aktif masyarakat juga menjadi faktor penting.

Warga dapat mengajukan usulan jika ada keluarga atau tetangga yang memenuhi syarat tapi belum terdaftar.

Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan sanggahan jika ada penerima bantuan yang dinilai tidak layak dan dilengkapi dengan bukti pendukung.

Ketiga, proses validasi dan verifikasi dilakukan untuk memastikan data benar-benar akurat.

Baca Juga: Genteng Ramah Lingkungan Karya Dosen IPB Siap Jadi Terobosan Bangunan Masa Depan

Kemensos akan memverifikasi melalui aplikasi SIKS-NG, BPS melakukan pemadanan dengan data kependudukan serta pemeringkatan kesejahteraan keluarga, sementara Dinas Sosial setempat ikut menetapkan desil penerima.

Keempat, penetapan desil dilakukan mulai dari desil 1 (paling miskin) hingga desil 10 (paling sejahtera) dengan prioritas utama diberikan pada desil 1 hingga 4.

Terakhir, setelah penetapan data, DTSEN digunakan sebagai acuan penyaluran bantuan sosial seperti PKH, BPNT, hingga BLT Dana Desa.

Dengan sistem ini, pemerintah berharap bantuan benar-benar sampai ke warga yang paling membutuhkan.***