POJOKSATU.id - Bapak ibu guru ada kabar baik bahwa batas akhir verval ijazah di Info GTK diperpanjang hingga tanggal 19 Agustus 2025 mendatang.
Bukan tanpa sebab, perpanjangan Waktu ini dilakukan karena banyak guru yang mengalami kendala saat melakukan verval ijazah.
Salah satu kendala yang dihadapi adalah munculnya tanda berwarna merah pada status ijazah.
Tanda berwarna merah ini muncul karena beberapa penyebab, seperti kesalahan penulisan nomor ijazah.
Baca Juga: Aturan Baru! Kontrak Kerja PPPK Honorer Habis, Perpanjangan Dilarang
Atau bisa juga karena belum sinkronnya data di PDDIKTI.
Namun bapak ibu guru tidak perlu khawatir jika mengalami kendala seperti ini.
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi verval ijazah merah di Info GTK.
1. Bapak Ibu Guru Wajib Menyiapkan Data Asli Ijazah
Langkah penting yang wajib dilakukan adalah bapak ibu guru harus memastikan bahwa data yang dimasukkan benar-benar berasal dari ijazah asli.
Data yang paling sering keliru adalah pada nomor ijazah.
Diketahui bahwa nomor ijazah terletak di pojok kanan atas atau bagian tengah dokumen.
Jangan sampai salah memasukkan nomor seri blanko atau NIM, karena bisa menyebabkan kegagalan verval.
2. Memahami Format Nomor Ijazah
Format nomor ijazah berbeda setiap jenjang pendidikannya.
Bapak ibu guru harus paham format nomor ijazah yang benar.
Penulisan harus benar-benar sama seperti di Ijazah asli.
Baca Juga: Hadiah Spesial Kemerdekaan, Pemerintah Luncurkan Tiga Program Bantuan untuk Guru
3. Proses Input di Info GTK
Jika data ijazah di Info GTK sudah dipastikan benar, Langkah selanjutnya adalah melakukan input pada Info GTK.
4. Mengatasi Status Tetap Merah
Jika status ijazah masih tetap berwarna merah meski Langkah yang dilakukan sudah benar dan data benar, maka bisa lakukan Langkah ini:
- Periksa data di situs PDDIKTI menggunakan nama dan juga NIM
Baca Juga: Cair Agustus! Ini Cara Lengkap Klaim Bantuan Insentif Guru Non ASN 2025
- Apabila data bapak ibu guru tidak ditemukan, besar kemungkinan pihak kampus belum mengunggah informasi ijazah.
- Dan jika data muncul tetapi nomor ijazah berbeda, maka minta pihak kampus untuk melakukan pembaruan nomor sesuai dengan yang tertera di ijazah asli.
***



