POJOKSATU.id - Kabar gembira datang bagi para pegawai non-ASN yang ingin berkarier di pemerintahan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) mengumumkan secara resmi pembukaan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tahun anggaran 2025.
Proses pengadaan pegawai ini resmi dimulai sejak 7 Agustus 2025.
Seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, diberikan waktu hingga 20 Agustus 2025 untuk mengajukan formasi yang dibutuhkan.
Formasi PPPK Paruh Waktu 2025 mencakup sektor pendidikan (guru), kesehatan (tenaga medis dan paramedis), serta tenaga teknis (seperti operator dan pengelola layanan operasional).
Berbeda dengan PPPK penuh waktu, skema paruh waktu ini dirancang untuk membantu instansi yang memiliki keterbatasan anggaran belanja pegawai, namun tetap membutuhkan tambahan tenaga kerja untuk menjaga kualitas pelayanan publik.
Kebijakan ini menyasar pelamar yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memiliki rekam jejak mengikuti seleksi ASN tahun sebelumnya.
Ada tiga kategori yang berhak mendaftar:
Baca Juga: Polisi yang Dipukuli Massa di Lokasi Demo Pati Ternyata Kapolsek, Kondisinya Cukup Parah
1. Pegawai non-ASN dalam database BKN yang pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.
2. Pegawai non-ASN dalam database BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak mendapatkan formasi.
3. Pelamar yang mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun belum berhasil mengisi kebutuhan yang tersedia.
Pemerintah telah merilis jadwal tahapan rekrutmen secara resmi:
7–20 Agustus 2025: Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi.
21–30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh MenPAN-RB.
22 Agustus–1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan.
23 Agustus–15 September 2025: Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu.
23 Agustus–20 September 2025: Usulan penetapan Nomor Induk PPPK.
23 Agustus–30 September 2025: Penetapan Nomor Induk PPPK.
Alur pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025 dilakukan secara berjenjang dan terkoordinasi antara instansi, KemenPAN-RB, dan BKN, dengan tahapan sebagai berikut:
Baca Juga: Menpan RB Umumkan Aturan Baru: 9 Kategori Pelamar Tidak Bisa Daftar CPNS
-Pengajuan Rincian Kebutuhan: Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi mengajukan rincian kebutuhan pegawai paruh waktu ke KemenPAN RB.
-Penetapan Kebutuhan: KemenPAN-RB memutuskan jumlah dan jenis formasi untuk tiap instansi.
-Pengusulan Nomor Induk PPPK: PPK mengajukan Nomor Induk atau Nomor Identitas ASN ke BKN.
-Penerbitan Nomor Induk: BKN mengeluarkan Nomor Induk dalam waktu maksimal tujuh hari kerja.
Baca Juga: Viral Bupati Pati Sudewo Dilempari Massa, Sempat Ucapkan Minta Maaf Sebesar-besarnya
-Pengangkatan Resmi: PPK menetapkan dan mengangkat pelamar menjadi PPPK Paruh Waktu.
Melalui skema ini, pemerintah berharap pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah keterbatasan anggaran.
Tak hanya itu, skema ini juga diharapkan bisa memberikan kesempatan kedua bagi para peserta seleksi ASN tahun sebelumnya yang belum berhasil lolos.
***



