POJOKSATU.id - Saat ini pemerintah pusat telah menyiapkan skema gaji bagi honorer non database BKN yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2025 ini.

Ada tiga skema gaji yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat.

Meski sama-sama diangkat menjadi PPPK namun gaji yang diterima disesuaikan dengan masing-masing status kepegawaian dan juga regulasi yang berlaku.

Berikut ini tiga skema gaji bagi honorer non database BKN yang diangkat menjadi PPPK:

Baca Juga: Aksi Ricuh Demo Pati, Dua Remaja dan Seorang Wartawan Dikabarkan Meninggal Dunia

1. Skema Gaji PPPK Penuh Waktu

Bagi honorer non database BKN yang dinyatakan lolos seleksi dan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu maka system gajinya sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2024.

Dijelaskan dalam regulasi tersebut bahwa gaji bagi PPPK Penuh Waktu ini disesuaikan dengan golongan dan juga masa kerja masing-masing pegawai.

Ada 17 golongan dengan besaran gaji berbeda yang tertuang dalam PP Nomor 11 tahun 2024 dengan rincian berikut ini:

Gaji PPPK Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

Gaji PPPK Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

Gaji PPPK Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

Baca Juga: Menpan RB Umumkan Aturan Baru: 9 Kategori Pelamar Tidak Bisa Daftar CPNS

Gaji PPPK Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600

Gaji PPPK Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

Gaji PPPK Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

Gaji PPPK Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800

Gaji PPPK Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

Gaji PPPK Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

Gaji PPPK Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000

Gaji PPPK Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000

Gaji PPPK Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800

Gaji PPPK Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800

Baca Juga: CARA Verval Ijazah di Info GTK Bagi Guru ASN Maupun Non ASN! Segera Lakukan Sebelum Tanggal 19 Agustus 2025!

Gaji PPPK Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500

Gaji PPPK Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

Gaji PPPK Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600

Gaji PPPK Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

2. Skema Gaji PPPK Paruh Waktu

Honorer non database BKN yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji yang berbeda dengan yang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Untuk gaji PPPK Paruh Waktu ini diatur dalam Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca Juga: Aksi Tolak Kenaikan Pajak di Pati Terus Memanas, Kapolsek Luka Parah Diserang Pendemo Termasuk Belasan Anggota Terluka

Ada dua opsi yang diberikan untuk gaji PPPK Paruh Waktu, yaitu minimal setara dengan pendapatan saat menjadi honorer.

Atau yang kedua mengikuti besaran UMP dan juga UMK masing-masing.

3. Skema pembiayaan campuran APBN dan juga APBD

Skema gaji ini dikhususkan bagi daerah yang memiliki keterbatasan fiscal namun tetap ingin memenuhi kebutuhan tenaga PPPK.

Namun untuk besaran gaji mengacu pada tabel gaji PPPK Penuh Waktu sesuai dengan golongan.

Akan tetapi pembayarannya dibagi antara pemerintah pusat dan daerah.

***