POJOKSATU.id - Saat ini pemerintah pusat telah menyiapkan skema gaji bagi honorer non database BKN yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2025 ini.
Ada tiga skema gaji yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat.
Meski sama-sama diangkat menjadi PPPK namun gaji yang diterima disesuaikan dengan masing-masing status kepegawaian dan juga regulasi yang berlaku.
Berikut ini tiga skema gaji bagi honorer non database BKN yang diangkat menjadi PPPK:
Baca Juga: Aksi Ricuh Demo Pati, Dua Remaja dan Seorang Wartawan Dikabarkan Meninggal Dunia
1. Skema Gaji PPPK Penuh Waktu
Bagi honorer non database BKN yang dinyatakan lolos seleksi dan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu maka system gajinya sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2024.
Dijelaskan dalam regulasi tersebut bahwa gaji bagi PPPK Penuh Waktu ini disesuaikan dengan golongan dan juga masa kerja masing-masing pegawai.
Ada 17 golongan dengan besaran gaji berbeda yang tertuang dalam PP Nomor 11 tahun 2024 dengan rincian berikut ini:
Gaji PPPK Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Gaji PPPK Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Gaji PPPK Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Baca Juga: Menpan RB Umumkan Aturan Baru: 9 Kategori Pelamar Tidak Bisa Daftar CPNS
Gaji PPPK Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Gaji PPPK Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Gaji PPPK Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Gaji PPPK Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Gaji PPPK Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Gaji PPPK Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Gaji PPPK Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
2. Skema Gaji PPPK Paruh Waktu
Honorer non database BKN yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji yang berbeda dengan yang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Untuk gaji PPPK Paruh Waktu ini diatur dalam Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Ada dua opsi yang diberikan untuk gaji PPPK Paruh Waktu, yaitu minimal setara dengan pendapatan saat menjadi honorer.
Atau yang kedua mengikuti besaran UMP dan juga UMK masing-masing.
3. Skema pembiayaan campuran APBN dan juga APBD
Skema gaji ini dikhususkan bagi daerah yang memiliki keterbatasan fiscal namun tetap ingin memenuhi kebutuhan tenaga PPPK.
Namun untuk besaran gaji mengacu pada tabel gaji PPPK Penuh Waktu sesuai dengan golongan.
Akan tetapi pembayarannya dibagi antara pemerintah pusat dan daerah.
***



