POJOKSATU.id - Waktu terus berjalan, dan tenggat verifikasi-validasi (verval) ijazah di Info GTK tinggal hitungan hari.
Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN diminta segera menyelesaikan proses ini paling lambat 12 Agustus 2025.
Keterlambatan bisa berakibat fatal: hak tunjangan terhenti, data di Dapodik tidak valid, bahkan peluang mengikuti seleksi PPPK dan PPG bisa hangus.
Menurut keterangan resmi di laman info.gtk.dikdasmen.go.id, verval ijazah adalah proses pencocokan antara data pendidikan guru dengan dokumen asli dan basis data nasional, seperti Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Baca Juga: SE Terbaru Menpan RB: 1 Dokumen Ini Jadi Penentu Pengusulan PPPK Paruh Waktu
Tujuannya memastikan setiap ijazah yang tercatat benar-benar sesuai dengan fakta lapangan.
Bagi sebagian guru, verval mungkin terlihat seperti urusan administrasi biasa.
Padahal, langkah ini menjadi “gerbang” utama kelancaran banyak proses penting, di antaranya:
-Penentuan kelayakan tunjangan profesi guru (TPG)
-Syarat mutlak untuk mendaftar seleksi PPPK maupun PPG
-Validasi data di Dapodik agar hak-hak keuangan tidak tersendat
-Integrasi data dengan sistem nasional seperti SSCASN dan PDDikti
Tanpa verval, sistem bisa otomatis menandai data sebagai tidak valid.
Akibatnya, tunjangan terhenti dan akses ke program pemerintah tertutup.
Baca Juga: 76 Paskibraka Nasional 2025 Dikukuhkan Presiden Prabowo di Istana Besok
Berikut panduan yang direkomendasikan Kemendikdasmen:
-Login ke Info GTK menggunakan akun PTK yang terdaftar di Dapodik.
-Pilih menu “Verval Ijazah” pada daftar menu utama.
-Isi data sesuai ijazah asli: nama perguruan tinggi, program studi, jenjang, NIM, dan nomor ijazah.
-Cek ke PDDikti dengan klik “Cek Data Ijazah”.
-Unggah scan ijazah jika data belum muncul di sistem.
-Pilih tujuan verval (PPPK, PPG, atau TPG).
-Simpan dan tunggu validasi dari sistem atau verifikator manual.
Beberapa guru mendapati status verval berwarna merah.
Penyebab umumnya adalah penulisan nomor ijazah yang tidak sesuai format, atau data belum sinkron di PDDikti.
Baca Juga: Kwartir Nasional Bersama WOSM Jalin Kesepakatan Strategis Demi Memperkuat Kerja Sama Global
Jika terjadi hal seperti itu, begini solusinya:
-Periksa kembali nomor ijazah, termasuk spasi, huruf kapital, dan tanda baca.
-Pastikan semua data sama persis dengan dokumen asli.
-Jika data tidak ditemukan di PDDikti, segera hubungi kampus untuk pembaruan.
-Tunggu sinkronisasi 3–7 hari setelah perbaikan oleh kampus.
Baca Juga: Kementan Dorong Penyuluh Pertanian Wujudkan Pertanian Organik Ramah Lingkungan
Menunda verval ternyata bisa berdampak serius.
Mulai dari kehilangan kesempatan ikut seleksi PPPK atau PPG, hak tunjangan profesi terhenti, data di Dapodik terblokir, hingga administrasi kepegawaian terganggu.
Dengan batas akhir 12 Agustus 2025, guru diminta tidak menunggu hingga hari terakhir.
Semakin cepat verval diselesaikan, semakin aman posisi data dan hak-hak yang melekat.
***



