POJOKSATU.ID - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Instruksi Kepala Dinas Pendidikan dengan nomor 25 Tahun 2025.
Instruksi ini mengatur tentang pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada semester ganjil tahun ajaran 2025/2026.
Instruksi ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari keputusan mendikdasmen tentang petunjuk teknis data pendidikan, serta untuk menindaklanjuti keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan terkait rilis aplikasi Dapodik Versi 2026.
Kepala satuan pendidikan diwajibkan menugaskan Operator Sekolah untuk melakukan proses instalasi aplikasi Dapodik Versi 2026.
Baca Juga: Meskipun KJP Plus Beri Subsidi SPP Hingga Jenjang SMK, Ternyata Siswa ini Tidak Termasuk Penerima!
Untuk murid hasil SPPDB (Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru), operator sekolah akan melakukan proses inject ke aplikasi Dapodik.
Kepala Satuan Pendidikan harus memastikan operator sekolah melakukan pengisian dan pemutakhiran Dapodik sesuai kondisi riil di satuan pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus 2025.
Kepala Satuan Pendidikan yang tidak melakukan sinkronisasi Dapodik sampai batas waktu yang ditentukan akan dinyatakan tidak aktif atau tidak beroperasi.
Hal ini dapat berujung pada penghapusan data (soft delete) dari Dapodikdasmen oleh UPT Pusdatin Pendidikan.
Pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar secara aktif akan mendorong progres pengiriman Dapodik dan memvalidasi kebenaran data yang dikirimkan.
Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 6 Agustus 2025, dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nadiyana.
Tembusan surat ini juga disampaikan kepada Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, dan Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda Provinsi DKI Jakarta.***
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:




