POJOKSATU.ID - Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2025 kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan di DKI Jakarta.

Dengan pencairan yang telah dimulai sejak 5 Agustus 2025, bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban orang tua dan memastikan anak-anak tetap bersekolah.

Salah satu fitur penting dari program ini adalah tambahan subsidi SPP yang diberikan kepada para peserta didik di sekolah swasta.

Kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk menciptakan kesetaraan akses pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Ini Rincian Dana KJP Plus yang Cair Sejak Awal Agustus, Segera Verifikasi dan Hindari Pungli!

Namun, di balik kabar baik ini, terdapat satu pengecualian penting yang perlu diketahui.

Berdasarkan rincian yang ada, meskipun semua jenjang sekolah mulai dari SD/MI hingga SMK mendapatkan tambahan subsidi SPP, hal ini tidak berlaku untuk peserta didik di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Peserta didik PKBM tetap mendapatkan dana personal KJP Plus, yaitu sebesar Rp300.000 per bulan.

Angka ini sama dengan besaran dana yang diterima oleh siswa SMP/MTs.

Baca Juga: Pencairan KJP Plus Tahap I 2025 Dimulai, 707.622 Siswa Terima Bantuan Bertahap! Ini Rincian Dananya!

Namun, berbeda dengan jenjang lain di sekolah swasta yang mendapatkan tambahan SPP, peserta PKBM tidak tercantum sebagai penerima bantuan tambahan ini.

Pengecualian ini mungkin didasari oleh perbedaan struktur biaya operasional dan model pembelajaran yang diterapkan di PKBM dibandingkan sekolah formal.

Meskipun demikian, penting bagi para orang tua dan peserta didik PKBM untuk mengetahui rincian ini agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Dengan demikian, para orang tua yang anaknya bersekolah di swasta, baik di jenjang formal maupun PKBM, diimbau untuk cermat dalam memeriksa rincian bantuan yang diterima.

Tujuannya agar dana KJP Plus dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan peruntukannya.

Jika ada pertanyaan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi saluran komunikasi resmi yang disediakan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.***

Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Ini Rincian Dana KJP Plus yang Cair Sejak Awal Agustus, Segera Verifikasi dan Hindari Pungli!

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov