POJOKSATU.ID - Pemerintah akan menutup usulan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada 20 Agustus 2025.

Maka dari itu, terhitung tinggal 9 hari lagi instansi atau Pemerintah Daerah (Pemda) mengusulkan formasi PPPK Paruj Waktu kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (KemenPANRB).

Jadwal tersebut tertuang dalam Lampiran Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPANRB) Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Tak Main-main, Mali Bawa 24 Pemain Inti Skuat Piala Dunia U17 ke Piala Kemerdekaan 2025, Pelatih : Kami Target Menang Sapu Bersih

Terkait hal itu, banyak honorer tengah was-was menunggu formasi yang diajukan oleh Pemda atau instansi terkait. Salah satunya di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).

Belasan perwakilan tenaga honorer R1, R2, dan R3 lintas organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Tulungagung, beraudiensi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, Senin (11/8/2025) kemarin.

Perwakilan tenaga honorer, Adhi Dwi Prayitno mengatakan, kunjungan bersama itu dilakukan untuk mendapatkan penjelasan teknis sekaligus memastikan implementasi Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu berjalan optimal di daerah.

Baca Juga: GEGER Umi CInta, MASUK SURGA Cukup BAYAR INFAK Rp1 Juta, Warga Dukuh Zamrud Bekasi Geram

“Semua diawali paruh waktu dan nantinya diharapkan bisa penuh,” katanya.

Ditambahkan Adhi, di Tulungagung terdapat sekitar 3.000 tenaga honorer yang diharapkan seluruhnya dapat terakomodasi dalam pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Dia juga mengingatkan bahwa batas akhir pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu oleh instansi pemerintah ditetapkan hingga 20 Agustus 2025.

Usulan yang masuk setelah tanggal tersebut tidak akan diproses dan dianggap tidak ada kebutuhan tambahan formasi.

Baca Juga: GEGER Umi CInta, MASUK SURGA Cukup BAYAR INFAK Rp1 Juta, Warga Dukuh Zamrud Bekasi Geram

KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 telah ditetapkan bahwa honorer R1, R2, dan R3 sebagai kelompok prioritas utama dalam skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Skema ini menjadi jalur transisi bagi tenaga non-ASN untuk memperoleh Nomor Induk Pegawai PPPK sementara, sebelum mendapatkan formasi PPPK penuh waktu.

Terkait dengan hal itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kabupaten Tulungagung, Kesit Rinanto menjelaskan bahwa kriteria tenaga honorer yang dapat diusulkan adalah mereka yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal PT Pelindo: Kejati Sumut Periksa 20 Saksi Dari Berbagai Pihak Terkait

"Dari data yang kami miliki, ada 5.464 tenaga honorer yang telah mengikuti proses seleksi, terbanyak berasal dari formasi guru dan tenaga teknis," ujarnya.

Ditambahkan Kesit, proses pengusulan dilakukan secara paralel sesuai arahan Kemenpan RB melalui aplikasi SI-ASN BKN dan ditargetkan seluruh proses selesai tahun ini.

"Pemberkasan menggunakan data yang sudah tersimpan di BKPSDM saat pendaftaran seleksi, sehingga kami tinggal melakukan validasi," kata Kesit.

Baca Juga: Bioenergi Minyak Jelantah untuk mendukung Kewirausahaan Lele Krispi dan dan Strategi Pemasaran Online di Yayasan Pewaris Peradaban Ciseeng

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Melalui koordinasi ini, pemerintah daerah berharap skema PPPK Paruh Waktu dapat menjadi jembatan transisi yang memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga honorer sekaligus mendukung kelancaran pelayanan publik di Kabupaten Tulungagung. ***