POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota Pemkot Mataram mengusulkan sebanyak 3.115 pegawai non ASN untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Usulan ini telah diajukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB. Pengusulan ini menyasar pegawai non ASN yang sebelumnya tidak lolos seleksi PPPK tahap I dan II.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, menyampaikan bahwa Pemkot Mataram telah mengikuti pertemuan daring dengan MenPAN-RB untuk membahas kebijakan ini.
Pertemuan tersebut membahas kelanjutan kebijakan pengangkatan PPPK.
Baca Juga: Bulan Pengusulan Kenaikan Pangkat PNS Kapan Saja? Catat Semua Jadwalnya Disini!
Meskipun kebijakan tersebut masih bersifat sementara sambil menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi terkait pengangkatan PPPK paruh waktu.
Meskipun juknis belum keluar, wacana ini telah disosialisasikan oleh MenPAN-RB.
Taufik menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat. Aturan terbaru dari Kementerian PAN-RB mengatur dua kategori tenaga non ASN:
- Kategori R3: Tenaga yang sudah terdata dalam database pemerintah.
- Kategori R4: Tenaga yang belum terdata secara resmi.
MenPAN-RB juga telah mengarahkan agar pemerintah daerah dapat mengangkat tenaga non-ASN yang termasuk dalam kategori R3.
Pemkot Mataram berharap usulan ini dapat segera terealisasi untuk memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi ribuan pegawai non-ASN yang selama ini telah mengabdi.
Sembari menanti juknis resmi dari pemerintah pusat, Pemkot Mataram akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Hal tersebut guna memastikan proses pengangkatan PPPK paruh waktu ini berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga seluruh tenaga yang memenuhi syarat dapat diakomodasi.***
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:




