POJOKSATU.ID - Kenaikan pangkat merupakan tahapan penting dalam karier Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Agar prosesnya berjalan efisien, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta telah merilis jadwal resmi untuk pengajuan usulan kenaikan pangkat bagi PNS di lingkungan perangkat daerah.
Jadwal ini terbagi dalam enam periode sepanjang tahun, yang masing-masing memiliki batas waktu pengajuan yang spesifik.
Sebagai contoh, untuk periode kenaikan pangkat bulan Februari, usulan sudah harus diajukan pada tanggal 20 hingga 31 Desember 2024.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Catat Jadwal Periode Usulan Kenaikan Pangkat PNS!
Sementara itu, usulan untuk periode April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember memiliki batas waktu pengajuan yang berbeda-beda, yaitu Januari, Maret, Mei, Juli, dan September 2025.
Penting bagi para PNS untuk mencermati jadwal ini dan mempersiapkan semua berkas yang diperlukan jauh-jauh hari.
Pengajuan yang terlambat akan berisiko ditunda hingga periode berikutnya, sehingga menunda kenaikan pangkat.
Oleh karena itu, para PNS diimbau untuk selalu memantau informasi terkini dari BKD setempat agar tidak melewatkan kesempatan.***
Baca Juga: Kenaikan Pangkat PNS Bukan Cuma Satu Jenis! Ini Penjelasan Lengkap yang Wajib Diketahui!
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:




