POJOKSATU.ID - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrulloh, secara blak-blakan menyampaikan informasi penting terkait pencairan tunjangan sertifikasi guru (TPG) triwulan 3 (TW3) dan kebijakan terbaru bagi tenaga honorer.

Dikutip melalui kanal YouTube informasi guru pada Senin (11/8/2025), ada beberapa poin yang disampaikan Prof Zudan dalam keterangannya tersebut.

Pernyataan ini disampaikan langsung melalui video resmi yang beredar di kanal informasi guru.

Baca Juga: RS USU Buka Lowongan 111 Tenaga Kependidikan Tidak Tetap Tahun 2025, Cek Syarat dan Dokumen yang Wajib Disiapkan serta Formasi

Adapun poin-poin penting yang disampaikan adalah sebagai berikut:

1. TPG Guru TW3 dan Tambahan 2 Bulan Tunjangan
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, guru yang tidak menerima tunjangan kinerja maupun tambahan penghasilan akan mendapatkan tambahan 2 bulan tunjangan sertifikasi atau setara 100 persen tunjangan sertifikasi yang dibayarkan dalam THR dan gaji ke-13 tahun 2025.

Pencairan TPG TW3 telah diatur dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2025, dan dilakukan pada September 2025 langsung ke rekening guru, sama seperti triwulan 1 dan 2.

Baca Juga: ADAKSI Gelar Rakernas Perdana 2025 di Malang, Tegas Perjuangkan Hak Dosen ASN

Hingga 3 Juli 2025, pencairan tambahan 100 persen tunjangan ini tercatat masih belum berjalan.

Guru yang tidak menerima tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan mendapat tambahan 2 bulan tunjangan sertifikasi (100%) dalam THR dan gaji ke-13 (sesuai PP No. 11/2025 & PMK No. 23/2025).

2. Afirmasi Tenaga Honorer
Tahun 2025 menjadi tahun terakhir penyelesaian afirmasi tenaga honorer. Honorer non-database BKN tidak bisa diangkat, disarankan mencari pekerjaan lain atau ikut seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sesuai prosedur.

Baca Juga: Tanggapan Produser Film Animasi Merah Putih One For All Tato Soegriwo Usai Dicibir: Komentator Lebih Pandai dari Pemain

Honorer non-database yang tidak ikut tes hanya bisa bekerja sampai kontrak berakhir pada 31 Desember 2025. Prof Zudan juga menegaskan bahwa tahun 2025 menjadi tahun terakhir penyelesaian afirmasi tenaga honorer.

3. Honorer Database BKN
Lebih lanjut, Prof Zudan mengatakan bahwa honorer database BKN, akan diakomodir melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Jika kondisi ekonomi daerah membaik, pegawai paruh waktu dapat diangkat bertahap menjadi PPPK Penuh Waktu.

Baca Juga: Siapa Toto Soegriwo? Produser Film Animasi Merah Putih One For All Ternyata Direktur Production House

4. Data Seleksi PPPK 2024
Diketahui bahwa formasi PPPK Penuh Waktu tahap 1 tahun 2024 sebanyak 690.918 orang yang dinyatakan lulus, dan hingga 28 Juli 2025, sebanyal 80% sudah terbit SK.

Untuk tahap 2, yang diumumkan pada Juni 2025, sebanyak 187.785 orang dinyatakan lulus PPPK tahun 2024.

Maka dari itu, total PPPK penuh waktu sebanyak 878.627 orang atau 87,1% dari formasi yang tersedia.

Pemerintah menekankan, jika fokus tidak hanya pada penyelesaian honorer, tetapi juga peningkatan pelayanan publik, reformasi birokrasi, dan tata kelola ASN.

Baca Juga: FIFGROUP Young Leader 2025 Tawarkan Beasiswa Rp9 Juta untuk 36 Mahasiswa Terbaik, Cek Syaratnya

BKN tegas menyatakan tidak akan memberikan harapan palsu bagi honorer non-database.

Kesempatan honorer paruh waktu untuk jadi penuh waktu bergantung pada kondisi ekonomi daerah.

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Kalau mau, aku bisa bikin versi infografis ringkas dari poin-poin ini supaya lebih mudah dibaca. ***