POJOKSATU.id, KABAR gembira buat para guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) non formal di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.

Program ini juga menyasar pendidik di Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).

Melansir akun Instagram @puslapdik_dikbud, BSU tahun ini fokus untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: 11 Rekomendasi Notebook Terbaik 2025, Jawab Kebutuhan Mobilitas Kerja, Kuliah, Sekolah

Data resmi Kemendikdasmen mencatat, ada sebanyak 253.407 guru yang sudah terverifikasi sebagai penerima BSU 2025.

Bantuan ini diberikan khusus kepada guru PAUD non formal yang terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga 30 Juni 2024.

Jadi, kalau Anda seorang pendidik non-ASN dan memenuhi syarat, peluangnya besar untuk menerima dana ini.

Baca Juga: Joel Tanos Cucu 9 Naga Sulut Tewas di Tangan Residivis Sering Bunuh Orang, Diduga Tak Saling Kenal

Siapa saja yang berhak menerima BSU 2025? Program ini hanya diberikan bagi mereka yang:

-Warga Negara Indonesia (WNI),
-Tidak berstatus ASN,
-Memiliki penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan,
-Tidak memiliki sertifikat pendidik,
-Aktif mengajar di satuan pendidikan non formal.
-Cara Cek Nama Penerima BSU

Baca Juga: Acha Septriasa Bantah Rumor Dinafkahi Mantan Suaminya Rp1 Juta per Bulan selama Menikah, Simak Penjelasannya

Biar tidak bingung, berikut langkah-langkahnya:

1.Buka situs resmi https://info.gtk.dikdasmen.go.id.

2. Masukkan data yang diminta, lalu akan muncul notifikasi apakah Anda termasuk penerima BSU atau tidak.

3. Di laman tersebut, guru juga bisa melihat informasi penting seperti:

-SK penerima bantuan (nomor SK, nama penerima, NIK, NUPTK, nama satuan pendidikan),
-Nomor rekening dan nama bank penerima,
-Unduhan SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak).
-Mekanisme Pencairan BSU

Baca Juga: Ayah Prada Lucky soal Pembunuh Anaknya: Kalau Bisa Semua Dihukum Mati!

Nah, kalau nama Anda tercatat sebagai penerima, jangan lupa untuk melakukan aktivasi rekening di bank yang sudah ditunjuk Kemendikdasmen (BRI, BNI, atau Mandiri).

Rekening ini sudah dibuat secara kolektif, jadi guru tinggal mengaktifkannya.

Syarat aktivasi rekening antara lain:

-KTP asli,
-NPWP asli,
-Print out SK BSU atau info dari laman GTK,
-Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah,
-Bagi kepala sekolah, wajib membawa surat keterangan dari ketua yayasan,
-Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari Info GTK dan ditandatangani di atas materai Rp10.000.
-Setelah proses aktivasi selesai, guru akan mendapatkan buku rekening dan ATM.

Baca Juga: Sedih dengan Pernyataan Menteri Keuangan soal Gaji Guru dan Dosen Rendah, Jerome Polin : Potong Anggaran Lain yang Kurang Penting buat Pendidikan

Tapi ingat, batas aktivasi hanya sampai 30 Januari 2026, jadi jangan sampai terlewat, lho!

Program BSU ini jadi salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap perjuangan guru PAUD non formal yang selama ini mengabdi demi pendidikan anak usia dini.

Ikuti berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Jadi, kalau Anda masuk daftar penerima, segera cek info, lengkapi syarat, dan cairkan bantuannya. Mudah, kan? ***