POJOKSATU.ID - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, telah merilis aturan baru mengenai biaya perjalanan dinas bagi menteri dan pejabat negara.

Aturan ini bertujuan untuk menertibkan dan mengefisienkan alokasi anggaran, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Berikut adalah rincian komponen biaya perjalanan dinas yang ditetapkan:

Baca Juga: Dinas Pendidikan Tangsel soal Sanksi Kepsek SDN Ciledug Barat dalam Kasus Pungli: Disesuaikan Kesalahannya

Uang Harian Perjalanan Dinas:

- Dalam Negeri: Rp560.000 - Rp580.000 per orang per hari.

- Luar Negeri: US783−US792 per orang per hari.

Uang Representasi Perjalanan Dinas: (berlaku untuk perjalanan lebih dari 8 jam)

- Dalam Kota: Rp250.000

- Luar Kota: Rp750.000

Baca Juga: KUMPULAN SOAL IPS Kelas 9 Semester Ganjil yang Bisa Bikin Kamu Makin Jago Menjawab Ujian!

Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri:

- Menteri / Wakil Menteri / Pejabat Eselon I: Rp3.000.000 per orang per hari.

- Pejabat Eselon II: Rp1.000.000 per orang per hari.

Biaya Transportasi Lokal: (Transport ke/dari terminal/bus/stasiun/bandara/pelabuhan)

- Dalam Kota: Rp462.000 per orang per kali jalan.

- Luar Kota: Rp925.000 per orang per kali jalan.

Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Pergi - Pulang (PP):

Dalam Negeri: Bisnis: Rp9.800.000 dan Ekonomi: Rp1.600.000

Luar Negeri: Ekonomi: US$ 12.127, Bisnis: US$ 16.669, dan Eksekutif: US$ 23.128

Baca Juga: Wali Kota Tangsel Sebut Kepsek SDN Ciledug Barat Pelaku Pungli Terancam Dicopot: Hukuman Paling Berat

Aturan baru ini, yang diinisiasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, diharapkan dapat menciptakan tata kelola anggaran yang lebih transparan dan akuntabel.

Serta memastikan bahwa setiap pengeluaran negara dilakukan secara cermat dan sesuai kebutuhan.***

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov