POJOKSATU.ID – Belum lama ini publik tengah dihebohkan dengan kasus pungutan liar (pungli) di SDN Ciledug Barat, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Bagaimana tidak, Ira Hoeriah selaku Kepsek SDN Ciledug Barat diduga kuat melakukan aksi pungutan liar (pungli).

Tidak heran, fenomena ini sontak mendapatkan atensi langsung dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel, Deden Deni.

Baca Juga: KUMPULAN SOAL IPS Kelas 9 Semester Ganjil yang Bisa Bikin Kamu Makin Jago Menjawab Ujian!

Deden Deni menuturkan bahwa Ira Hoeriah yang dituding pungli tersebut akan dikenakan sanksi setimpal.

Sebagaimana halnya yang dikutip Pojoksatu.id dari portal media radarbanten.co.id pada Jumat (8/8/2025).

Dalam artikelnya, Kepala Dindikbud Tangsel itu menyampaikan bahwa sanski yang akan dikenakan pelaku disesuaikan kembali dengan kesalahannya.

Baca Juga: Wali Kota Tangsel Sebut Kepsek SDN Ciledug Barat Pelaku Pungli Terancam Dicopot: Hukuman Paling Berat

“Jadi nanti sanksinya disesuaikan kadar kesalahannya, bisa penurunan atau pembatalan kenaikan pangkat hingga pemecatan,” terangnya.

Sebelumnya, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie juga mengeluarkan pernyataan serupa terkait proses hukum pelaku.

Yang mana, Benyamin menuturkan bahwa dirinya akan menindak tegas pelaku dengan hukuman yang paling berat.

Baca Juga: Pengakuan Orang Tua Murid soal Pungli Seragam Sekolah Rp1,1 Juta di SDN Ciledug Barat: Penghasilan Suami Saya Cuma Tukang Parkir

“Saya mungkin nanti akan memberikan pertimbangan atau memberikan keputusan pada hukuman paling berat, karena hukum ini jadi contoh bagi yang lainnya,” terangnya.

Benyamin juga mengatakan perihal tindak pidana berupa pungli ini sudah diatur sejak lama dalam peraturan yang telah ditetapkan.

Tidak heran, dirinya sangat menyayangkan perbuatan Kepsek SDN Ciledug Barat yang berakhir diproses dalam kasus pungli.

Baca Juga: BEASISWA Asrama YAPI, Cetak Pemimpin Muda Muslim yang Unggul dan Berkarakter, Pendaftaran Hingga 10 Agustus

“Saya lihat dari tingkat kesalahannya dan yang bersangkutan adalah ASN serta pendidik, namun melakukan hal yang tidak patut,” jelasnya.

“Maka saya akan mempertimbangkan atau memberi keputusan hukuman paling berat,” lanjut Benyamin. ***

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

Versi Android/ Versi iOS

Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:

Channel Whatsapp/ Fanpage Edugov