POJOKSATU.id — Kapan lembur wajib dibayar dan perhitungan resminya masih menjadi pertanyaan banyak pekerja.
Meski aturan tentang lembur sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021, kenyataan yang terjadi di lapangan masih sering ada pelanggaran, mulai dari lembur tak dibayar hingga perhitungan yang tidak sesuai.
Secara hukum, lembur wajib dibayar jika karyawan bekerja melebihi waktu kerja normal, yakni lebih dari 7 jam sehari untuk pola kerja 6 hari seminggu atau lebih dari 8 jam sehari untuk pola kerja 5 hari seminggu.
Selain itu, jika total jam kerja melebihi 40 jam per minggu, perusahaan berkewajiban membayar upah lembur kepada karyawan.
Baca Juga: Perusahaan Bayar Gaji di Bawah UMK? Ini Akibat Hukumnya yang Harus Diketahui
Namun, pembayaran lembur hanya sah jika didasari perintah tertulis dari perusahaan dan persetujuan tertulis dari karyawan.
Meski tetap dihitung sebagai kelebihan jam kerja, lembur tanpa perintah dan persetujuan tertulis bisa menimbulkan polemik saat proses penagihan upah lembur.
Upah lembur yang resmi dihitung dengan rumus seperti di bawah ini:
Upar per jam = upah bulanan dibagi 173.
Tarif lembur di hari kerja biasa adalah 1,5 kali upah per jam untuk jam pertama dan 2 kali upah per jam untuk jam berikutnya.
Sementara di hari libur atau hari istirahat mingguan, tarifnya lebih tinggi, dimulai dari 2 hingga 4 kali upah per jam, tergantung jumlah jam lembur.
Contohnya, seorang karyawan dengan gaji pokok Rp5 juta yang lembur 3 jam di hari kerja biasa akan menerima upah lembur sekitar Rp158.961.
Hal ini dihitung dengan cara membagi upah bulanan dengan 173, lalu dikalikan tarif lembur sesuai jam lembur yang dilakukan.
Perusahaan juga harus memperhatikan batas maksimum lembur, yakni maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu.
Jika melebihi batas tersebut, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, bahkan pidana sesuai UU Ketenagakerjaan.
Sayangnya, masih banyak perusahaan yang abai membayar lembur dengan alasan efisiensi biaya atau menganggap lembur sebagai kewajiban tanpa kompensasi tambahan.
Baca Juga: Ketahuan Mengapa
Padahal, pekerja yang tidak dibayarkan hak lemburnya bisa melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk penegakan hukum.
Jadi, penting bagi karyawan untuk mengetahui hak-haknya soal lembur dan memahami cara menghitungnya secara benar agar tidak mudah dirugikan.***




