POJOKSATU.id — Masalah gaji memang sudah diatur dengan tegas oleh negara lewat Undang-Undang Ketenagakerjaan dan aturan turunannya, termasuk soal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Akan tetapi, faktanya masih banyak perusahaan yang membayar karyawannya di bawah UMK. Lalu, apakah pembayaran gaji itu sah di mata hukum? Dan apa risiko bagi perusahaan yang tetap melanggar?

Peraturan mengenai gaji karyawan disebutkan dalam Pasal 90 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut berbunyi "Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum".

Baca Juga: Ketahuan Mengapa

Dengan demikian, sudah jelas bahwa membayar gaji karyawan di bawah UMK merupakan tindakan melanggar hukum.

Meski begitu, terdapat beberapa pengecualian untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan beberapa syarat ketat, seperti adanya kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja, pengusaha terdaftar sebagai UMKM sesuai kriteria, upah yang diberikan minimal 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat provinsi, dan upah 25% di atas garis kemiskinan.

Kalau tidak termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) maka perusahaan wajib membayar gaji minimal setara UMK. Jika tetap membayar gaji karyawan di bawah UMK, perusahaan akan terkena sanksi hukum.

Sanksi yang dikenakan ke perusahaan yang tetap membayar gaji di bawah UMK adalah sanksi pidana dan administratif, srta gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Baca Juga: Ada Kabar Gembira! Link Undangan Upacara Detik-detik Proklamasi di Istana Merdeka Kembali Dibuka untuk Umum

Namun, meskipun aturan sudah jelas, kenyataannya masih banyak kasus pekerja terpaksa menerima gaji di bawah UMK karena takut dipecat atau tercekik kebutuhan hidup.

Oleh karena itu, pekerja harus mengetahui hak-haknya sebagai pegawai. Hak atas upah yang layak sudah dilindungi oleh undang-undang yang berlaku di negara ini.***

 

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.promedia.pojoksatu

versid iOS: https://apps.apple.com/app/pojok-satu/id6670306141

Channel Whatsapp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaizUTRDjiOXHsJCgQ2E

Fanpage edugov: https://www.facebook.com/profile.php?id=61575904868212