POJOKSATU.id — Cinta memang urusan hati. Tapi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), urusan asmara kini diatur regulasi negara.
Dari menikah, bercerai, bahkan hingga niat berpoligami, semua harus disampaikan ke atasan dan dilaporkan secara tertulis.
Ini bukan sekadar imbauan. Tapi sudah menjadi ketentuan resmi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP Nomor 45 Tahun 1990.
Aturan ini kembali ditegaskan oleh Kantor Regional III BKN, melalui unggahan resmi di akun Instagram @regional3bkn pada Selasa (5/8/2025).
"PNS juga punya hak mencintai dan dicintai. Tapi sebelum menikah atau bercerai, ada aturan yang harus ditaati," demikian kutipan resmi dari BKN.
Harus Lapor Saat Menikah, Termasuk Perkawinan Kedua
Bagi seorang PNS, saat akan menikah, terutama untuk pertama kalinya, wajib melaporkan secara tertulis kepada pejabat di instansinya.
Batas waktu laporan adalah paling lambat 1 tahun setelah akad nikah.
Untuk perkawinan kedua (misalnya duda atau janda), juga tetap harus melapor secara tertulis. Bagi yang nekat menikah tanpa izin atau laporan, siap-siap menghadapi sanksi disiplin berat.
Dasar hukumnya mengacu pada Pasal 2 PP 10/1983 dan Pasal 15 PP 45/1990.
Ingin Poligami? Harus Izin, Ada Syarat Tambahan
Keinginan untuk menikah lagi (poligami) pun tidak bisa dilakukan secara sepihak.
Seorang PNS pria harus mengajukan izin tertulis kepada pejabat melalui atasan langsungnya.
Izin ini hanya diberikan jika ada alasan kuat, seperti:
Baca Juga: BKN: Tahun Ini Tak Ada CPNS, Formasi PPPK Hanya untuk Instansi Tertentu!
- Istri sakit berat
- Tidak bisa menjalankan kewajiban rumah tangga
- Tidak bisa memiliki anak (dibuktikan dengan surat dokter)
Selain itu, syarat lain yang harus dipenuhi:
- Persetujuan tertulis dari istri pertama
- Bukti penghasilan cukup (melampirkan SPT PPh)
- Surat pernyataan sanggup berlaku adil
Permintaan izin ini bisa saja ditolak oleh atasan bila tidak sesuai syarat, bertentangan dengan ajaran agama, atau berpotensi mengganggu integritas dan kinerja sebagai ASN.
Dasarnya ada di Pasal 4 dan Pasal 10 PP 10/1983.
PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua
Berbeda dengan pria, seorang PNS wanita tidak boleh menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
Aturan ini melarang PNS perempuan untuk menjadi bagian dari praktik poligami, baik secara langsung maupun tidak.
Dasarnya tertulis tegas dalam Pasal 4 ayat (2) PP 45/1990.
Jadi, PNS wanita yang terlibat dalam pernikahan poligami, bahkan sebagai "objek", dapat dikenakan sanksi kedinasan.
Perceraian Juga Wajib Izin
Tak hanya urusan menikah, perceraian juga diatur ketat. Jika seorang PNS hendak bercerai—baik sebagai penggugat maupun tergugat— harus mengajukan permohonan tertulis ke pejabat melalui atasan.
Baca Juga: Banyak Mapel Kritis Tak Punya Guru, Kemana PPPK Ditempatkan?
Izin bisa ditolak bila alasan perceraian dianggap tak logis, bertentangan dengan agama, atau tidak memenuhi ketentuan formal.
Dasar hukum dari aturan ini ialah Pasal 3 dan Pasal 7 PP 10/1983 serta Pasal 3 PP 45/1990.
Cinta Hak Semua Orang, Tapi Aturan Tetap Berlaku
Aturan ini bukan untuk mengekang, tapi untuk menjaga profesionalitas PNS dalam menjalankan tugas negara sekaligus menjaga etika pribadi.
Sebagaimana ditulis di akun BKN: "Cinta itu hak semua orang, tapi PNS juga punya kewajiban taat regulasi. Sebelum menikah atau bercerai, pastikan kamu pahami aturan, penuhi prosedur, dan hindari sanksi."
Bagi PNS, tidak cukup hanya dengan rasa. Harus ada prosedur, surat, bahkan kadang izin atasan untuk sekadar menepikan hati.
Tapi jangan salah—ini justru bagian dari tanggung jawab besar sebagai abdi negara.
Menikah, bercerai, hingga poligami—semuanya tak bisa sembarangan. Negara mengatur agar asmara tetap sejalan dengan disiplin.
Karena, menjadi PNS bukan hanya soal mengabdi kepada negara, tapi juga menjaga marwah di kehidupan pribadi.
Bagaimana menurut bapak ibu?
Adakah tanggapan atau pengalaman di lapangan yang bisa dibagi? Tulis di kolom komentar ya.
Silakan akses artikel lainnya melalui apps kami:
-
Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Rifki Setiadi




