POJOKSATU.id - Ada kabar menggemberikan bagi seluruh guru non ASN di Indonesia.
Kabar menggemberikan ini berkaitan dengan pencairan bantuan insentif yang diberikan kepada guru non ASN non serdik.
Sebelumnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan syarat guru non ASN penerima bantuan insentif ini.
Daftar persyaratannya adalah sebagai berikut:
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Memenuhi kualifikasi D4 atau S1
Baca Juga: Kenapa Anak yang Sering Latihan Hitung-hitungan Lebih Cepat Belajarnya? Ini Jawabannya!
- Memiliki NUPTK
- Memenuhi beban kerja sesuai aturan
- Terdata di Dapodik
- Tidak berstatus sebagai ASN
Meski dalam daftar persyaratan tertulis guru harus memiliki NUPTK, namun realisasi di lapangan ternyata banyak guru non ASN yang belum punya NUTPK tetapi mereka masuk dalam daftar penerima bantuan insentif.
Lantas bagaimana jika guru non ASN yang tidak punya NUPTK ini masuk dalam daftar penerima? Apakah harus diambil atau dibiarkan?
Mengingat dalam proses pencairan bantuan insentif, guru diwajibkan untuk mengisi SPTJM.
Dan dalam SPTJM tertulis bahwa guru harus memiliki NUPTK.
Terkait dengan kondisi ini, pemerintah pusat akhirnya buka suara.
Puslapdik menghimbau kepada guru non ASN yang belum punya NUPTK tetapi masuk status penerima untuk tetap mencairkan bantuan insentif.
Baca Juga: 5 Laptop Intel Core i5 RAM 16GB Terbaik 2025, Multifungsi, Kencang, Tapi Tetap Terjangkau!
Info terbaru, disebutkan bahwa nantinya NUPTK akan diterbitkan langsung oleh pusat.
Bapak ibu guru tidak perlu untuk melakukan pengusulan.
Lebih lanjut saat ini Puslapdik akan mengantrikan NUPTK bagi guru-guru non ASN penerima bantuan insentif.
Selanjutnya pihak Pusdatin yang akan menerbitkan NUPTK.
***



