POJOKSATU.id - Kesempatan besar tengah terbuka bagi masyarakat yang bercita-cita menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, diperkirakan akan membuka formasi besar-besaran dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada seleksi mendatang.

Peluang ini muncul seiring gelombang pensiun pegawai yang cukup tinggi. Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 saja, terdapat 135 ASN yang akan mengakhiri masa tugasnya.

“Setiap bulan jumlah ASN yang pensiun di tahun ini rata-rata enam hingga 20 orang,” ujarnya.

Baca Juga: Resmi! BKN Umumkan Tahapan Pengisian DRH dan Penerbitan NIP PPPK Paruh Waktu

Formasi yang ditinggalkan mencakup berbagai bidang strategis, mulai dari guru, tenaga medis, hingga tenaga teknis lainnya.

Saat ini, jumlah ASN di lingkungan Pemkot Sukabumi, baik PNS maupun PPPK, hanya sekitar 3.760 orang.

Angka tersebut jauh di bawah kebutuhan ideal yang diperkirakan mencapai dua kali lipatnya.

Dengan kondisi itu, Kusmana menilai penambahan pegawai baru bukan hanya penting, tetapi juga mendesak.

Baca Juga: Tak Ada Perpanjangan, Instansi Hanya Punya 16 Hari untuk Ajukan PPPK Paruh Waktu

“Beban kerja yang tinggi harus segera diimbangi dengan perekrutan pegawai baru,” kata dia.

Bagi yang berminat, persiapan perlu dilakukan sejak dini.

Berdasarkan Peraturan MenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, pelamar CPNS dan PPPK harus memenuhi sejumlah persyaratan umum.

Syarat CPNS di antaranya:

1. Usia 18–35 tahun saat mendaftar

2. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih

Baca Juga: WASPADA! Ada 17,5 Persen Guru Serdik Gagal Cairkan TPG Tepat Waktu, Ternyata Ada Kesalahan dalam 4 Hal Ini!

3. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari ASN/TNI/Polri atau pegawai swasta

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik

5. Kualifikasi pendidikan sesuai jabatan

6. Sehat jasmani dan rohani

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan instansi

Syarat PPPK antara lain:

Baca Juga: ESG dan Carbon Pricing: Saatnya Investor Muda Paham Investasi Berarti

1. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan yang dilamar

2. Tidak sedang dalam proses usulan NIP dari seleksi sebelumnya

3. Memiliki pengalaman kerja yang relevan

4. Kualifikasi pendidikan sesuai jabatan

5. Tidak menjadi anggota partai politik

6. Sehat jasmani dan rohani

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI

Baca Juga: Gaji Honorer Lolos PPPK Tahap 1 dan 2 Berbeda? CEK Aturan dalam Regulasi Terbarunya!

Proses seleksi untuk kedua jenis formasi ini berbeda.

CPNS akan melalui Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sementara PPPK hanya meliputi Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

Dengan besarnya jumlah pegawai yang akan pensiun dan kebutuhan riil yang tinggi, seleksi tahun ini diperkirakan menjadi salah satu yang paling terbuka bagi pelamar baru.

“Bagi yang berminat, jangan tunggu pengumuman resmi keluar baru mulai bersiap. Lengkapi dokumen, pahami syarat, dan latih kemampuan sejak sekarang,” pesan Kusmana.

***