POJOKSATU.ID - Kabar baik mengenai penetapan guru sebagai penerima bantuan insentif dari Kemendikbudristek senilai Rp 2,1 juta hingga Rp 2,4 juta bisa berubah menjadi kekecewaan.
Ribuan guru di seluruh Indonesia berisiko kehilangan hak mereka jika tidak menuntaskan satu langkah krusial terakhir yaitu aktivasi rekening bank.
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) telah menetapkan tenggat waktu yang tidak bisa ditawar.
Para guru yang telah dinyatakan layak sebagai penerima melalui Surat Keputusan (SK) di Info GTK, wajib melakukan aktivasi rekening paling lambat pada tanggal 30 Januari 2026.
Baca Juga: Bantuan Insentif Guru Rp 2,1 Juta hingga Rp 2,4 Juta Cair, Cek Status Anda di Info GTK Sekarang!
Jika hingga batas waktu tersebut rekening bank yang telah dibuatkan khusus untuk pencairan dana tidak diaktivasi.
Maka dana bantuan tersebut secara otomatis akan ditarik kembali oleh pemerintah dan dikembalikan ke kas negara.
Mekanisme pengembalian dana ke kas negara merupakan prosedur standar dalam pengelolaan keuangan pemerintah.
Hal ini dilakukan untuk memastikan akuntabilitas dan ketertiban administrasi anggaran.
Baca Juga: Gagal Masuk Info GTK untuk Cek Bantuan Insentif? Guru Bisa Coba Cara Lain Ini
Jika seorang guru lalai atau terlambat melakukan aktivasi, maka hak atas bantuan hilang.
Guru tersebut akan kehilangan haknya atas dana insentif untuk tahun anggaran berjalan.
Setelah dana ditarik ke kas negara, proses untuk mengklaimnya kembali hampir tidak mungkin dilakukan secara perorangan.
Guru harus menunggu kebijakan atau program serupa di tahun anggaran berikutnya, tanpa jaminan akan ditetapkan kembali sebagai penerima.
Perintah aktivasi ini berlaku bagi guru penerima insentif yang namanya telah tercantum dalam SK Penerima Bantuan Insentif yang bisa diunduh melalui laman Info GTK.
Bagi guru yang bantuannya disalurkan melalui rekening yang sudah ada dan aktif, biasanya tidak perlu melakukan aktivasi ulang.
Namun, sangat penting untuk memastikan status di Info GTK.
Waktu hingga 30 Januari 2026 mungkin terasa lama, namun mengurusnya lebih awal akan memberikan ketenangan.
Pastikan bantuan yang sudah menjadi hak Anda benar-benar masuk ke rekening Anda dan tidak kembali ke kas negara.***
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:




