POJOKSATU.ID - Pemerintah menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik di tanah air.

Pada tahun 2025, program Bantuan Insentif bagi Guru Non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik kembali digulirkan dengan jadwal pencairan yang diperkirakan berlangsung mulai Agustus hingga September 2025.

Bantuan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi dan pengabdian para guru honorer yang menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Besaran dana yang diterima bervariasi tergantung jenjang pendidikan, yaitu mencapai Rp 2.100.000 untuk guru formal dan Rp 2.400.000 untuk pendidik PAUD non-formal, yang akan dibayarkan sekaligus dalam satu tahap.

Baca Juga: Operator Sekolah Dapat Bantu Cara Cek Bantuan Insentif Guru di Info GTK 2025 Berikut Link Aksesnya!

Bagi para guru yang ingin mengetahui apakah dirinya termasuk sebagai penerima, pengecekan status dapat dilakukan secara mandiri melalui portal resmi Info GTK.

Bantuan ini ditujukan secara spesifik bagi guru Non ASN yang memenuhi sejumlah kriteria terutama belum bersertifikasi.

Jika Anda ditetapkan sebagai penerima, akan muncul notifikasi terkait Surat Keputusan (SK) Penerima Bantuan Insentif atau status validasi yang menunjukkan kelayakan Anda.

Bagi guru yang dinyatakan sebagai penerima, langkah selanjutnya adalah melakukan aktivasi rekening bank yang telah dibuatkan.

Baca Juga: Perhatian Sekolah! Batas Waktu Pemutakhiran Data PIP di Dapodik Ditentukan Hingga 31 Agustus 2025

Batas waktu aktivasi rekening adalah 30 Januari 2026.

Jika tidak diaktivasi, dana bantuan berisiko dikembalikan ke kas negara.

Pastikan Anda berkoordinasi dengan operator sekolah untuk memastikan semua data Anda, mulai dari data pribadi hingga riwayat mengajar, sudah benar dan ter-update.

Lakukan pengecekan di Info GTK secara berkala untuk memantau perkembangan status, mulai dari penetapan SK hingga informasi pencairan.

Program bantuan insentif ini diharapkan dapat memberikan motivasi tambahan bagi para guru untuk terus meningkatkan kualitas pengajaran demi kemajuan pendidikan Indonesia.***

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov