POJOKSATU.id - Tahun 2025 membawa angin segar bagi para guru di seluruh Indonesia.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di bawah kepemimpinan Abdul Mu’ti resmi mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan insentif tambahan bagi guru yang belum bersertifikat pendidik.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, dan dirancang sebagai bentuk penghargaan serta dukungan terhadap para pendidik, khususnya mereka yang masih dalam proses memenuhi kualifikasi sertifikasi profesional.
Berdasarkan aturan tersebut, guru yang memenuhi syarat akan memperoleh tambahan penghasilan sebesar Rp250.000 per bulan.
Baca Juga: Resmi Jadi PPPK? Ini Tugas dan Kewajiban Baru yang Wajib Dilaksanakan!
Meski disebut sebagai insentif bulanan, pencairannya dilakukan setiap tiga bulan sekali, sehingga guru akan menerima akumulasi insentif sebesar Rp750.000 dalam satu tahap pencairan.
Yang menarik, dana ini langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru penerima, tanpa perlu proses pengajuan manual atau tambahan birokrasi.
Penyaluran dilakukan melalui mekanisme anggaran Kemendikdasmen secara bertahap dalam tahun anggaran berjalan.
Insentif tambahan ini tidak diberikan kepada semua guru secara otomatis.
Baca Juga: BUKAN Rp2,1 Juta! Guru Non ASN dengan Kriteria Ini Terima Bantuan Insentif Sebesar Rp2,4 Juta!
Pemerintah menetapkan sejumlah syarat ketat untuk memastikan sasaran insentif tepat guna.
Guru yang berhak menerima insentif ini harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
-Berstatus Guru ASN Daerah, baik PNS maupun PPPK, di bawah kewenangan Kemendikdasmen.
-Telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
-Belum memiliki Sertifikat Pendidik.
-Lulusan minimal S1 atau D-IV.
-Terdaftar aktif sebagai guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
-Mengajar di satuan pendidikan yang juga tercatat di Dapodik.
-Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik secara aktif.
-Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan, yakni minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Baca Juga: Viral Dugaan Pesta Seks TKA di Cirebon, Polisi: Hanya Dua Orang dan Bukan Pesta Seks
Namun, terdapat pengecualian untuk beban kerja bagi guru yang sedang mengikuti program pengembangan profesional seperti:
-Pendidikan atau pelatihan yang berlangsung minimal 600 jam atau selama 3 bulan, dengan izin resmi dari pejabat kepegawaian.
-Pertukaran guru, kemitraan, atau magang resmi yang telah mendapatkan persetujuan dari atasan dan instansi terkait.
Kebijakan ini dianggap sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap guru-guru yang belum sempat atau belum lolos proses sertifikasi pendidik.
Dalam banyak kasus, proses sertifikasi dapat memakan waktu bertahun-tahun, dan tak jarang terkendala oleh kuota, pelatihan, atau sistem penilaian.
Melalui tambahan insentif ini, pemerintah ingin menjaga semangat dan motivasi para guru non-sertifikasi agar tetap fokus menjalankan peran pendidikan secara profesional.
Menurut Kemendikdasmen, langkah ini juga sejalan dengan misi peningkatan kualitas guru secara menyeluruh tanpa diskriminasi.
Diharapkan, tambahan penghasilan ini dapat mendukung kebutuhan dasar dan pengembangan diri guru di lapangan.
Penting dicatat bahwa insentif Rp250.000 per bulan ini tidak menggugurkan atau menggantikan hak guru untuk memperoleh tunjangan profesi (sertifikasi).
Sebaliknya, insentif ini bersifat sementara dan akan dihentikan secara otomatis jika guru telah memperoleh sertifikat pendidik dan mulai menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Dengan kata lain, program ini adalah bentuk dukungan transisional sebelum guru beralih ke skema tunjangan profesi yang nominalnya jauh lebih besar, yakni satu kali gaji pokok per bulan.
***



