POJOKSATU.id - Pada seleksi PPPK Tahun anggaran 2024 ini banyak honorer atau tenaga non ASN yang dinyatakan lolos.

Setelah lolos seleksi maka honorer akan resmi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ada dua jenis PPPK yang diterapkan oleh pemerintah pusat pada tahun 2025 ini.

Yaitu PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: TPG Triwulan 3 Cair Bulan September! Ini Daftar Guru yang Tidak Berhak Lagi Menerima Pencairan!

PPPK Penuh Waktu ini dibuka bagi honorer yang dinyatakan lolos seleksi dan juga mendapatkan formasi.

Sementara bagi honorer yang tidak mendapatkan formasi dan tidak lolos seleksi maka akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Perbedaan dari dua jenis PPPK ini adalah pada gaji pokoknya.

PPPK Penuh Waktu gaji pokok sesuai dengan regulasi yang ada pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Juga: DIJAMIN Jadi PPPK Paruh Waktu Bagi Non ASN Database yang Gagal Seleksi ASN 2024, TIDAK ADA Seleksi Ulang, Ada Kepastian Hukum, Ini JABATAN yang DIBUKA

- Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900

- Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200

- Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200

- Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600

- Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900

- Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100

- Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800

- Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400

Baca Juga: Ketika 'Si Imin' Tak Terkendali Semua Norma Ditabrak, Ustadz Cabul Nodai Santrinya

- Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500

- Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000

- Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000

- Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800

- Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800

- Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500

- Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200

- Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600

- Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.000

Baca Juga: 86 Perahu Nelayan Rusak Diterjang Gelombang, Patroli Gabungan Disiagakan di Pesisir Cianjur

Sementara itu untuk PPPK Paruh Waktu, besaran gaji PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, dengan acuan sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Artinya gaji PPPK paruh Waktu paling sedikit adalah setara dengan upah minimum wilayah tempat kerja.

Selain mendapatkan gaji pokok, ternyata PPPK juga akan menerima jaminan social dari pemerintah.

Ada 5 jenis jaminan social bagi PPPK dan tertuang resmi dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Adalah Harapan Emas Bagi Anak-anak Indonesia

Lima jaminan social tersebut terdiri dari:

1. Jaminan kecelakaan kerja

2. Jaminan Pensiun

3. Jaminan kesehatan

4. Jaminan hari tua

5. Jaminan kematian

***