POJOKSATU.id — Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menetapkan kebijakan PPPK Paruh Waktu sebagai solusi penyelesaian bagi tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam database BKN namun tidak lolos seleksi PPPK maupun CPNS Tahun Anggaran 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa status kepegawaian dan hak-hak pegawai honorer yang memenuhi kriteria kini dijamin secara legal melalui skema paruh waktu.
Mereka yang sebelumnya menghadapi ketidakpastian status kepegawaian, kini mendapatkan kepastian hukum, gaji, serta posisi ASN formal meski dalam format jam kerja terbatas.
Jalan Baru Bagi Mereka yang Terlewat
Menurut Kepala BKN Prof. Zudan Arif, PPPK Paruh Waktu menyasar tenaga non-ASN yang:
-
Sudah terdaftar dalam database BKN
-
Telah mengikuti seleksi ASN tahun 2024 namun gagal
-
Atau telah lulus tetapi tidak mendapatkan formasi karena kuota terbatas
Kriteria ini termasuk honorer kategori R2, R3, bahkan R4 dan R5, yang kini secara eksplisit dinyatakan dapat diusulkan oleh instansi untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, itu pun apabila masih tersedia kebutuhan jabatan yang belum terisi.
Daftar Jabatan yang Dibuka untuk PPPK Paruh Waktu
BKN dan KemenPANRB merilis beberapa posisi prioritas yang akan diisi oleh tenaga PPPK Paruh Waktu:
-
Guru dan Tenaga Kependidikan
-
Tenaga Kesehatan
-
Tenaga Teknis
-
Pengelola Umum Operasional
-
Operator Layanan Operasional
-
Pengelola Layanan Operasional
-
Penata Layanan Operasional
Tidak Ada Seleksi Ulang
Proses pengangkatan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing, yang kemudian mengajukan usulan ke BKN.
Baca Juga: Bukan Sekadar Janji! 10.000 Honorer R2 dan R3 Resmi Jadi PPPK Penuh Waktu
Nah, jika disetujui dan sesuai formasi serta kemampuan anggaran, maka pegawai non-ASN tersebut akan memperoleh Nomor Induk PPPK dan secara resmi diangkat sebagai ASN Paruh Waktu.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Deputi SDM Aparatur KemenPANRB Aba Subagja, yang juga menekankan bahwa tidak diperlukan seleksi ulang untuk tenaga honorer yang memenuhi syarat dan telah mengikuti proses seleksi sebelumnya.
Peluang Terakhir di Tahun 2025
Tahun ini menjadi tahun terakhir afirmasi penyelesaian tenaga honorer.
Kepala BKN menegaskan bahwa jika hingga akhir 2025 tenaga honorer belum juga diangkat, maka mereka tidak akan memiliki peluang kembali sebagai ASN melalui jalur non-tes.
Artinya, PPPK Paruh Waktu adalah kesempatan emas yang tidak boleh disia-siakan.
Tergantung Instansi
Tapi, masih tapi nih, kendati skema ini menguntungkan, pengangkatan tetap membutuhkan inisiatif dan pengajuan dari instansi masing-masing.
Jika PPK daerah tidak mengusulkan, maka pengangkatan tidak akan terjadi, meski honorer tersebut memenuhi syarat.
Oleh sebab itu, sinergi dan komunikasi antara tenaga honorer dan pihak instansi sangat diperlukan.
Berikan tanggapan di kolom komentar ya.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Status! Pemerintah Resmi Atur Skema Pengangkatan Jadi Penuh Waktu
Ikuti informasi lainnya melalui apps kami:
-
Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Rifki Setiadi




