POJOKSATU.id, DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Prof Nunuk Suryani merilis pengumuman Mekanisme Seleksi Calon Guru Sekolah Rakyat Tahap II sesuai lewat surat Nomor: 0801/B.B2/GT.00.02/2025 tanggal 31 Juli 2025.
Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari seleksi guru Sekolah Rakyat yang dirilis secara resmi oleh Kementerian Sosial pada 30 Juli 2025 dengan Nomor 3140/1/HM.01.03/7/2025 tentang Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahap II Tahun Anggaran 2025.
Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai persyaratan dan mekanisme Seleksi Calon Guru Sekolah Rakyat Tahap II;
A. Persyaratan Seleksi
Pelaksanaan seleksi calon guru Sekolah Rakyat mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Persyaratan Umum:
-Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
-Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru.
-Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
-Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
-Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
-Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/Sarjana Terapan.
-Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru.
-Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
-Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga: Wujudkan Generasi Unggul Lewat PAUD Holistik Integratif, Begini Strategi Pemerintah
Persyaratan Khusus:
-Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol).
-Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif (lisan dan tulisan).
-Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN PPPK Tahun Anggaran 2024 dan terdata pada aplikasi Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN).
-Bersih dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
-Siap berada di lingkungan sekolah berasrama.
-Merujuk pada persyaratan di atas, peserta seleksi Calon Guru Sekolah Rakyat Tahap II merupakan lulusan PPG Prajabatan/PPG Calon Guru baik yang sudah terdaftar dalam database BKN maupun yang tidak terdaftar pada database BKN dan telah mengikuti seleksi ASN PPPK JF Guru Tahun Anggaran 2024.
Selanjutnya calon guru Sekolah Rakyat akan mengisi formasi PPPK JF Guru pada Sekolah Rakyat sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 302 Tahun 2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Melalui Pengadaan Tingkat Instansi di Lingkungan Kementerian Sosial.
Baca Juga: Rayakan 10 Tahun di Indonesia, JNT Express Siapkan Beasiswa Total 1 MILIAR untuk Pelajar Kelas 12
B. Seleksi Calon Guru
Seleksi Calon Guru Sekolah Rakyat Tahap II diawali dengan proses pendataan melalui seleksi bakal calon guru. Tujuannya adalah mendata lulusan PPG yang bersedia mengikuti proses seleksi. Mekanismenya sebagai berikut:
1. Konfirmasi Kesediaan sebagai Bakal Calon Guru
a. Lulusan PPG yang memenuhi persyaratan dapat melakukan konfirmasi kesediaan melalui aplikasi: https://mapping.appgtk.id/sekolah_rakyat
Waktu konfirmasi: dibuka 31 Juli 2025 dan ditutup 1 Agustus 2025 pukul 23.59 WIB.
b. Pernyataan kesediaan yang telah dilakukan tidak dapat dibatalkan.
Tata cara konfirmasi kesediaan:
-Login ke laman: https://mapping.appgtk.id/sekolah_rakyat menggunakan NIK sebagai username dan PTK ID sebagai kata sandi.
-Ubah kata sandi wajib dilakukan.
-Lulusan akan diarahkan ke halaman data diri dan informasi seleksi PPPK JF Guru di Sekolah Rakyat.
-Wajib membaca dan memahami seluruh informasi yang tersedia.
-Klik pernyataan persyaratan seleksi bakal calon guru Sekolah Rakyat.
-Pilih tombol “bersedia” atau “tidak bersedia”.
-Catatan: Lulusan PPG yang menyatakan “bersedia” akan otomatis menjadi Bakal Calon Guru Sekolah Rakyat.
Baca Juga: 7 Cara Ampuh Mengajarkan Anak Makan Sehat Sejak Dini, Yuk Coba!
2. Penetapan Calon Guru
Kemendikdasmen akan menyerahkan data bakal calon guru kepada BKN. BKN akan menetapkan calon guru Sekolah Rakyat sejumlah tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan, sesuai pedoman pengadaan dari Kemensos.
Ikuti berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;
3. Pengumuman Calon Guru
Pengumuman resmi daftar calon guru Sekolah Rakyat akan disampaikan melalui laman Kementerian Sosial di https://kemensos.go.id, sesuai jadwal yang akan ditentukan.
Demikian informasi resmi mengenai mekanisme seleksi Calon Guru Sekolah Rakyat Tahap II. Harap menjadi perhatian seluruh lulusan PPG yang ingin bergabung dalam formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat tahun 2025. ***



