POJOKSATU.id - Pemerintah pusat telah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 tahun 2025.

Dalam jadwal yang tertuang di regulasi terbaru, disebutkan pencairan TPG Triwulan 3 dilakukan mulai bulan September nanti.

Namun tidak dijelaskan secara rinci untuk tanggalnya, apakah di awal, pertengahan atau akhir bulan.

Pada proses pencairan TPG Triwulan 3 ini ada hal penting yang wajib diketahui bapak ibu guru.

Baca Juga: Pemkot Bandung Tegaskan Kegiatan Studi Tur SD dan SMP Tak Masuk Penilaian Akademik

Dikabarkan bahwa pada pencairan TPG Triwulan 3 validasi data guru sertifikasi akan diperketat.

Oleh karena itu bapak ibu guru harus mempersiapkan seluruh persayratan mulai dari sekarang.

Jangan sampai terlambat dan membuat TPG Triwulan 3 menjadi tidak cair.

Dalam validasi data ini, ada tiga poin penting yang harus menjadi perhatian khusus bagi bapak ibu guru, di antaranya:

Baca Juga: ARAHAN dari Admin GTK Pusat! Cara Membagi Jam Mengajar Guru di Sekolah Agar Bisa Valid saat Pencairan Tunjangan Sertifikasi!

- Evaluasi kehadiran selama semester genap

Pastikan bahwa kehadiran bapak ibu guru baik dan sebisa mungkin tidak terlalu banyak cuti.

- SKTP harus diperbarui dan disahkan

Pada pencairan TPG Triwulan 3 akan ada penerbitan SKTP lagi.

Karena diketahui bahwa SKTP yang terbit di Triwulan 1 sudah tidak berlaku lagi di Triwulan 3 ini.

Baca Juga: Naik Status! PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu, Ini Syarat dan Prosesnya

Masa berlaku SKTP hanya 6 bulan saja.

Jadi harus diperbarui lagi setiap semesternya.

- Validasi lintas instansi dari sekolah, dinas Pendidikan dan juga pusat

Langkah penting yang harus dilakukan adalah selalu mengecek akun Info GTK masing-masing.

Baca Juga: Resmi Diutamakan! Ini 9 Kategori Honorer yang Jadi Prioritas PPPK Paruh Waktu 2025

Karena diketahui bahwa data pencairan TPG ini diambil dari Info GTK.

Jadi pastikan bahwa seluruh data di Info GTK sudah valid untuk memperlancar proses pencairan TPG Triwulan 3 di bulan September nanti.

***