POJOKSATU.id - Pembagian jam mengajar menjadi salah satu kunci kelancaran pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi.

Dalam regulasi terbaru yaitu Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 dan Persesjen Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 dijelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi guru untuk pencairan TPG.

Salah satu syarat yang wajib dipenuhi adalah beban kerja guru.

Beban kerja minimal yang harus dipenuhi guru untuk bisa mendapatkan TPG adalah 24 jam mengajar tatap muka per minggunya.

Baca Juga: Insiden Asap di Stasiun Medan, KAI Divre I Sumut Pastikan Tidak Ada Jadwal yang Terganggu

Syarat ini terlihat mudah bagi guru di sekolah besar dan memiliki banyak murid.

Akan tetapi terasa sulit bagi guru yang mengajar di sekolah kecil.

Namun tak perlu khawatir karena pemerintah telah memberikan kemudihan bagi guru untuk bisa memenuhi beban kerja.

Aturan terbaru tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025.

Baca Juga: MASUK Akhir Juli 2025, Bagaimana Nasib Guru Non ASN yang Belum Terima TPG Triwulan 2? Rapel di Pencairan Berikutnya?

Guru yang jam tatap muka kurang dari 24 jam bisa ditambah dengan tugas tambahan lain.

Namun untuk mengatur jam mengajar dan menambahkan tugas tambahan lain tidak boleh sembarangan.

Jika penambahan dilakukan sembarangan maka data tidak bisa valid dan TPG pun tidak bisa cair.

Oleh karena itu admin GTK Pusat memberikan tips pembagian jam mengajar agar bisa valid.

Simak tips dari admin GTK pusat berikut ini:

Baca Juga: Resmi Diutamakan! Ini 9 Kategori Honorer yang Jadi Prioritas PPPK Paruh Waktu 2025

1. Pastikan semua mendapat Tugas sebagai Guru Wali (kecuali kepala sekolah dan juga guru SD)

2. Untuk Guru yang tidak mendapat Tugas Tambahan Utama (TTU) wajib mengajar tatap muka minimal 16 jam (kecuali guru tunggal)

3. Untuk Guru yang mendapat TTU wajib mengajar tatap muka minimal 12 jam (kecuali guru tunggal)

4. Kekurangan jumlah jam mengajar pada point 2 dapat dipenuhi dengan Tugas Tambahan Lain Ekuivalensi (TTLE)

Baca Juga: Pastikan Tidak Ada PHK Massal! Kemenpan RB Sebut Seluruh Honorer yang Tak Lolos Seleksi akan Diangkat PPPK Paruh Waktu Melalui 8 Tahapan Ini!

5. Guru Tunggal tetap harus menambahkan TTU/TTLE

6. Jika tidak memenuhi point 2 atau 3 berarti kelebihan guru

Itu dia tips untuk melakukan pembagian jam mengajar agar data bisa valid saat pencairan TPG atau tunjangan sertifikasi.

***