POJOKSATU.id — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Tim Seleksi resmi membuka Pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI Jakarta periode 2025–2029.
Pendaftaran ini berlangsung mulai 28 Juli 2025 hingga 8 Agustus 2025, dan menjadi peluang bagi masyarakat untuk turut serta mendorong keterbukaan informasi publik yang transparan, adil, dan akuntabel.

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta adalah lembaga independen yang berperan memastikan terpenuhinya hak masyarakat atas informasi publik serta menyelesaikan sengketa informasi dengan profesional.

Persyaratan Calon Anggota

Berdasarkan pengumuman resmi, calon peserta wajib memenuhi kriteria berikut:

Baca Juga: Resmi! Kemenag Serahkan Izin Operasional untuk 51 Pesantren, Layanan SITREN Kembali Diaktifkan

1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia minimal 35 tahun pada saat mendaftar.
3. Memiliki integritas, tidak tercela, serta tidak pernah dihukum pidana dengan ancaman minimal 5 tahun.
4. Berpengetahuan dan memahami bidang Keterbukaan Informasi Publik, hak asasi manusia, dan kebijakan publik.
5. Berpengalaman dalam aktivitas Badan Publik.
6. Bersedia melepas jabatan lain dalam Badan Publik jika terpilih sebagai anggota KIP.
7. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
8. Bersedia bekerja penuh waktu.

Baca Juga: RAMAI KRISIS BBM di Jember, Sekolah Dibuat Daring, Pegawai Pemkab Diminta WFA, Kerugian Ditaksir Capai Rp 7 Miliar per Hari

Kelengkapan Administrasi
Pendaftar wajib mengirimkan berkas dalam amplop tertutup bertuliskan “KIP JKT 2025–2029”, berisi antara lain:

1. Surat Pendaftaran yang ditandatangani dan bermeterai Rp10.000,00.
2. Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani dan bermeterai Rp10.000,00.
3. Surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari kepengurusan dan jabatan lain jika terpilih, ditandatangani dan bermeterai Rp10.000,00.
4. Surat pernyataan kesediaan bekerja penuh waktu yang ditandatangani dan bermeterai Rp10.000,00.
5. Fotokopi KTP 2 rangkap (wilayah aglomerasi/ Provinsi DKI Jakarta, Kab. Bogor, Kab. Tangerang, Kab. Bekasi, Kab. Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi)
6. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 4x6 (3 lembar).
7. Fotokopi ijazah terakhir (minimal S1) yang telah dilegalisasi perguruan tinggi sebanyak 2 rangkap.
8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
9. Surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit.
10. SKCK dari kepolisian.
Format Surat Lamaran, Daftar Riwayat Hidup, dan surat-surat pernyataan apat diunduh di situs Jakarta.go.id/seleksiKIP.

Baca Juga: Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 8,6 di Rusia, BMKG Keluarkan Peringatan Dampak Gelombang Tsunami di Indonesia

Waktu dan Tempat Pendaftaran
Pendaftaran berlangsung mulai 28 Juli 2025 hingga 8 Agustus 2025.
Berkas dapat dikirim ke:
Sekretariat Panitia Seleksi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta
Jl. Awaludin II, Gedung Graha Mental Spiritual Lantai 7, Jakarta Pusat (pukul 09.00–15.00 WIB) dan/atau melalui email: seleksikip@jakarta.go.id

Tahapan Seleksi
Seleksi calon anggota dilakukan melalui beberapa tahap:

1. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 18–20 Agustus 2025
2. Tes Potensi: 27 Agustus 2025
3. Pengumuman Hasil Tes Potensi: 29 Agustus–2 September 2025
4. Penerimaan Masukan/Saran Masyarakat: 3–23 September 2025
5. Psikotes dan Dinamika Kelompok: 24 September 2025
6. Wawancara: 30 September–1 Oktober 2025
7. Pengumuman Hasil Wawancara: 7–9 Oktober 2025
8. Pembuatan Makalah oleh Peserta yang Lolos: 10 – 16 Oktober 2025

 

Baca Juga: Hati-hati Bunda! Pola Asuh Strict Parents Bisa Sebabkan Gangguan Kesehatan Mental Anak

Lokasi tes akan diumumkan kemudian melalui laman resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Panitia Seleksi menegaskan bahwa pendaftaran tidak dipungut biaya, dan seluruh proses dilakukan secara objektif, profesional, serta transparan. Seluruh informasi terbaru mengenai seleksi akan diumumkan melalui situs resmi:
jakarta.go.id

kip.jakarta.go.id

pid.jakarta.go.id

Kesempatan ini menjadi momen penting bagi warga yang berpengalaman, berintegritas, dan memiliki kepedulian terhadap keterbukaan informasi publik.
Jangan tunda lagi, persiapkan berkas dan ikuti seluruh tahapannya dengan sungguh-sungguh.
Ayo segera daftarkan diri Anda dan jadilah bagian dari Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta periode 2025–2029!***

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami: