POJOKSATU.id — Program Sekolah Rakyat yang kini tengah digencarkan pemerintah memunculkan perdebatan tajam di kalangan pengamat pendidikan.
Salah satu sorotan utama adalah posisi kelembagaan Sekolah Rakyat yang berada di bawah naungan Kementerian Sosial (Kemensos), bukan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang secara hukum memiliki mandat utama dalam urusan pendidikan di Indonesia.
Kemensos selama ini dikenal menangani bidang kesejahteraan sosial, perlindungan sosial, hingga pemberdayaan masyarakat. Pendidikan bukan bagian dari ranah tugas pokok dan fungsinya.
Baca Juga: Anak-anak Susah Konsentrasi saat Belajar? Ini 7 Tips Ampuh Menghadapi Anak Malas
Namun, dalam program Sekolah Rakyat ini Kemensos menjadi pelaksana penuh.
Mulai dari pembangunan sekolah, rekrutmen guru, hingga pengelolaan asrama dan kurikulum berbasis life skills untuk siswa ekonomi rendah.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar dari berbagai pihak, terutama dari pegiat pendidikan dan lembaga swadaya masyarakat.
Mereka menilai adanya tumpang tindih kewenangan yang berisiko menimbulkan disorientasi kebijakan.
Apalagi pendidikan sebagai sektor strategis seharusnya memiliki standar dan kualitas yang diawasi ketat oleh Kemendikdasmen dan Kemdiktisaintek agar sinkron dengan sistem pendidikan nasional.
Kritik juga mengemuka soal arah kebijakan yang seolah menjadikan sekolah sebagai instrumen program kesejahteraan sosial, bukan bagian dari sistem pendidikan yang terpadu.
Baca Juga: 75 Ribu Buruh Siap Kepung Istana 15—25 Agustus! Tuntut Penghapusan Outsourcing dan Tolak PHK Massal
Pengamat pendidikan menyebut, meskipun tujuan Sekolah Rakyat untuk memutus rantai kemiskinan sangat penting, tata kelola kelembagaan yang tidak jelas dapat mengganggu kesinambungan program dalam jangka panjang.
Menanggapi hal ini, Kemensos menyatakan bahwa Sekolah Rakyat adalah upaya lintas sektor yang berbasis pada tanggung jawab sosial pemerintah untuk mempercepat pemerataan pendidikan bagi keluarga miskin ekstrem.
Mereka mengklaim program ini sudah dikoordinasikan dengan Kementerian Pendidikan terkait sinkronisasi kurikulum dan mutu pendidikan.
Namun, hingga kini masih banyak pihak yang mempertanyakan mekanisme pengawasan kualitas, akreditasi, dan jenjang kelulusan siswa Sekolah Rakyat akan disesuaikan dengan standar nasional pendidikan.
Sebagian kalangan juga menilai bahwa model pelibatan Kemensos dalam program pendidikan seperti Sekolah Rakyat harus diikuti dengan regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan kebijakan sektoral di masa depan.
Di sisi lain, percepatan penanganan kemiskinan melalui jalur pendidikan tetap diapresiasi, asalkan tetap mengacu pada prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.***
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android: https://play.google.com/store/
versid iOS: https://apps.apple.com/app/
Channel Whatsapp: https://www.whatsapp.com/
Fanpage edugov: https://www.facebook.com/




