POJOKSATU.id - Bapak ibu guru penerima tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG), ada informasi penting yang disampaikan oleh Admin GTK Pusat.
Informasi ini berkaitan dengan jam mengajar di sekolah.
Diketahui bahwa jam mengajar berkaitan dengan beban kerja yang harus dipenuhi oleh guru penerima tunjangan sertifikasi.
Guru penerima tunjangan sertifikasi wajib untuk memenuhi beban kerja minimal 24 jam mengajar tatap muka di sekolah.
Untuk memenuhi beban kerja 24 jam mengajar tatap muka per minggu ini dibutuhkan adanya pembagian yang adil di sekolah.
Dalam pembagian beban mengajar ternyata tidak sembarangan.
Ada regulasi khusus yang wajib dipahami oleh bapak ibu guru untuk membagi beban mengajar di sekolah.
Admin GTK pusat mengungkapkan regulasi yang berlaku di tahun 2025 ini terkait dengan pembagian beban mengajar.
1. Perhitungan kebutuhan guru
Untuk menghitung kebutuhan guru, bapak ibu guru wajib menggunakan aturan yang ada dalam regulasi Kepmendikbudristek Nomor 23 Tahun 2024.
2. Tugas Wajib Guru Wali, Tugas Tambahan Utama, Tugas Tambahan Lain Ekuivalen
Untuk pembagian tugas guru wali, tugas tambahan Utama dan juga tugas tambahan lain ekuivalen menggunakan regulasi Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025.
Dalam Permendikdasmen dijelaskan aturan menambahkan tugas tambahan yang bisa diintegrasikan dengan jam tatap muka.
Terutama terkait dengan tugas tambahan lain ekuivalen.
3. Kurikulum 2025
Saat ini regulasi terbaru yang mengatur tentang kurikulum 2025 adalah Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025.
4. Liniearitas
Untuk aturan liniearitas mata pelajaran menggunakan Kepmendikbudristek Nomor 449 Tahun 2024.
Kesalahan pembagian penugasan dapat saja membuat data tidak valid dan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.
Baca Juga: Baru Diterima, Penyebab Pengunduran Diri Massal Guru Sekolah Rakyat Dibeberkan Mensos Gus Ipul
Oleh karena itu penting bagi bapak ibu guru untuk memahami aturan yang berlaku dalam melakukan pembagian jam mengajar di sekolah.
***



