POJOKSATU.id - Bapak ibu guru penerima tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG), ada informasi penting yang disampaikan oleh Admin GTK Pusat.

Informasi ini berkaitan dengan jam mengajar di sekolah.

Diketahui bahwa jam mengajar berkaitan dengan beban kerja yang harus dipenuhi oleh guru penerima tunjangan sertifikasi.

Guru penerima tunjangan sertifikasi wajib untuk memenuhi beban kerja minimal 24 jam mengajar tatap muka di sekolah.

Untuk memenuhi beban kerja 24 jam mengajar tatap muka per minggu ini dibutuhkan adanya pembagian yang adil di sekolah.

Baca Juga: Kemenkes Buka Lowongan Jabatan Eselon I Staf Ahli Hukum Kesehatan, Simak Jadwal Pendaftaran dan Syarat Lengkapnya

Dalam pembagian beban mengajar ternyata tidak sembarangan.

Ada regulasi khusus yang wajib dipahami oleh bapak ibu guru untuk membagi beban mengajar di sekolah.

Admin GTK pusat mengungkapkan regulasi yang berlaku di tahun 2025 ini terkait dengan pembagian beban mengajar.

1. Perhitungan kebutuhan guru

Untuk menghitung kebutuhan guru, bapak ibu guru wajib menggunakan aturan yang ada dalam regulasi Kepmendikbudristek Nomor 23 Tahun 2024.

Baca Juga: BERAPA Gaji Pokok Terbaru PNS Golongan III dan IV yang akan Diterima pada Bulan Agustus 2025 Nanti? Nominalnya Lebih dari Rp5 Juta?

2. Tugas Wajib Guru Wali, Tugas Tambahan Utama, Tugas Tambahan Lain Ekuivalen

Untuk pembagian tugas guru wali, tugas tambahan Utama dan juga tugas tambahan lain ekuivalen menggunakan regulasi Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025.

Dalam Permendikdasmen dijelaskan aturan menambahkan tugas tambahan yang bisa diintegrasikan dengan jam tatap muka.

Terutama terkait dengan tugas tambahan lain ekuivalen.

Baca Juga: HASIL Zoom Meeting Kemenpan RB 29 Juli 2025: Kriteria Honorer yang Diangkat PPPK Paruh Waktu dan Masa Kerjanya!

3. Kurikulum 2025

Saat ini regulasi terbaru yang mengatur tentang kurikulum 2025 adalah Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025.

4. Liniearitas

Untuk aturan liniearitas mata pelajaran menggunakan Kepmendikbudristek Nomor 449 Tahun 2024.

Kesalahan pembagian penugasan dapat saja membuat data tidak valid dan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.

Baca Juga: Baru Diterima, Penyebab Pengunduran Diri Massal Guru Sekolah Rakyat Dibeberkan Mensos Gus Ipul

Oleh karena itu penting bagi bapak ibu guru untuk memahami aturan yang berlaku dalam melakukan pembagian jam mengajar di sekolah.

***