POJOKSATU.id - Kabar baik bapak ibu guru ASN maupun non ASN yang belum sertifikasi.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendidkasmen) Kembali membuka pendaftaran seleksi administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2025.
Pendaftaran ini dibuka untuk PPG Guru Tertentu Tahap 3.
PPG Guru Tertentu Tahap 3 berdasarkan info dari Dirjen GTK Nunuk Suryani, akan diselenggarakan pada bulan September mendatang.
Lebih lanjut Nunuk Suryani mengatakan bahwa di tahun 2025 ini ada 800 ribu kuota peserta PPG Guru Tertentu.
Untuk tahap 1 dan 2 sudah terkumpul 600 ribu peserta.
Artinya untuk PPG Guru Tertentu Tahap 3 masih ada sisa kuota sebanyak 200 ribu orang.
Bapak ibu guru yang belum terpanggil memiliki peluang untuk mengikuti PPG Guru Tertentu Tahap 3 ini.
Baca Juga: Duel Pelajar di Jembatan Parigi Berujung Maut, Polres Cianjur Tetapkan 16 Anak jadi Tersangka
Namun perlu diingat bahwa ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh peserta PPG Guru Tertentu Tahap 3.
Berikut syarat peserta PPG Guru Tertentu Tahap 3:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Belum memiliki sertifikat pendidik.
3. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik).
4 Memiliki ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang terverifikasi pada laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id
5. Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Bandung Jajaki Teknologi Pengolahan Sampah Canggih dari Tiongkok
6. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah sesuai dengan data pada Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.
7. Bagi guru yang mengajar di satuan pendidikan formal:
a. mengajar di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
b. terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama;
c. aktif mengajar paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.
8. Bagi guru yang mendapat tugas sebagai kepala satuan pendidikan formal:
Baca Juga: HRD PT FCC IndonesiaTak Hadir RDP, DPRD dan Warga Karawang Merasa Dilecehkan
a. bertugas sebagai kepala satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
b. terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama; dan
c. aktif mengajar atau bertugas paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar atau bertugas yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.
9. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pamong Belajar, aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Nonformal/Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF/SKB) dan tercatat pada Dapodik.
10. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik, aktif melaksanakan tugas di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan tercatat pada Dapodik atau SIM Tendik.
Bapak ibu guru yang memenuhi sepuluh persyaratan di atas maka memiliki peluang besar untuk terpanggil di PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2024.
Untuk pendaftaran seleksi administrasi dilakukan melalui SIMPKB dan dibuka sampai tanggal 12 Agustus 2025 nanti.
***



