POJOKSATU.id - Media social ramai beredar kabar tentang rencana penghasulan Pendidikan Profesi Guru (PPG) oleh pemerintah pusat.
Diketahui bahwa PPG ini merupakan tahapan yang harus dilalui untuk menjadi guru sertifikasi.
PPG diadakan dengan tujuan untuk menghasilkan guru profesional yang kompeten, berkarakter, dan mampu melaksanakan tugasnya secara efektif dalam dunia pendidikan, serta memiliki sertifikat pendidik.
Ada dua macam PPG yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Yaitu PPG Dalam Jabatan bagi guru yang sudah mengajar di satuan Pendidikan.
Dan juga PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru.
Untuk mengikuti PPG ini ternyata butuh tahapan dan Waktu yang Panjang.
Utamanya bagi peserta PPG Dalam Jabatan.
Ada yang menunggu bertahun-tahun untuk bisa mendapatkan kuota PPG Dalam Jabatan.
Dengan munculnya kabar PPG akan dihapuskan menjadi angin segar bagi guru dan calon guru.
Namun apakah kabar tersebut benar atau hanya kabar burung saja.
Perlu diketahui bahwa kabar ini menyebar luas setelah Anggota Komisi X DPR RI, Furtasan Ali Yusuf menyampaikan pandangannya terkait pelaksanaan PPG di Indonesia.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja Bersama dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang digelar pada 16 Juli 2025 lalu.
Furtasan mengkritik pelaksanaan PPG yang terpisah dengan Pendidikan formal di perguruan tinggi.
Menurutnya system Pendidikan bagi guru tidak perlu dipisah-pisah antara Pendidikan sarjana dan juga Pendidikan profesi.
Seharusnya Pendidikan profesi ini sudah masuk dalam Pendidikan sarjana.
"Harusnya pendidikan guru dibundling. Jangan dipisah-pisah antara S1 dan profesi. Ketika mereka sudah menempuh pendidikan di fakultas keguruan, maka unsur profesi juga harus sudah termasuk di dalamnya," papar Furtasan, dikutip dari TV Parlemen RI.
Pernyataan tersebut langsung mendapatkan jawaban dari Dirjen GTK, Nunuk Suryani.
Nunuk Suryani menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pembahasan terkait dengan penghapusan PPG tersebut.
"Terkait integrasi antara pendidikan S1 Kependidikan dengan PPG, kajiannya sudah kami lakukan. Saat ini masih dalam tahap pembahasan lanjutan untuk disampaikan kepada Pak Menteri," jelas Prof. Nunuk dalam keterangan resminya yang diunggah oleh Kemendikbudristek.go.id.
Lebih lanjut, Nunuk Suryani menjelaskan jika kebijakan ini benar-benar diterapkan maka lulusan sarjana Pendidikan akan otomatis menerima ijazah yang sudah mencakup pengakuan professional sebagai guru.
Namun kapankah kebijakan itu akan direalisasikan, belum ada info resmi dari pemerintah.
***



