POJOKSATU.id - Pendaftaran seleksi PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Kembali dibuka.

Diketahui bahwa pendafatran sempat ditutup pada tanggal 5 sampai dengan 12 Juli 925.

Pendaftaran seleksi ditutup sementara karena ada pemanggilan peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2.

Nah kini pendaftaran seleksi PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Kembali dibuka sampai tanggal 12 Agustus 2025 mendatang.

Baca Juga: Kejati Jabar Gandeng PLN, Perkuat Sinergi Hukum untuk Akselerasi Infrastruktur Energi Nasional

Dalam pendaftaran seleksi PPG Guru Tertentu Tahun 2025 ada kemudahan bagi peserta.

Pemerintah mengarahkan peserta yang terhalang ketidaksesuaian tanggal masuk pada data dapodik untuk membuat Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM).

Nantinya peserta dapat memperoleh format SPTJM di laman resmi Info GTK.

Format tersebut diunduh untuk kemudian diisi dan ditandangani oleh kepala satuan Pendidikan dan juga dinas atau Yayasan bagi sekolah swasta.

Baca Juga: CEK! KATEGORI Honorer yang Harus Siap Dipindah Instansi Jika Ingin Diangkat PPPK Paruh Waktu!

Setelah diisi SPTJM kemudian diunggah lagi melalui Info GTK.

Nantinya SPTJM akan diverifikasi, dan bagi yang valid maka bisa mendaftar pendaftaran seleksi PPG Guru Tertentu Tahun 2025.

Biasanya setelah SPTJM ini valid maka syarat PPG yang tampil di SIMPKB akan berubah menjadi centang hijau.

Salah satunya syarat terkait dengan mengajar aktif di tahun ajaran 2023/2024.

Baca Juga: SUDAH Ditetapkan Kemenpan RB! 5 Jalur Pendaftaran CPNS Terbaru, Cek Mana yang Peluang Lolosnya Paling Besar!

Namun ternyata banyak guru yang mengungkapkan bahwa silang merah mereka di SIMPKB masih muncul meski SPTJM sudah valid.

Apabila silang merah masih muncul tentunya bapak ibu guru tidak bisa mendaftar PPG Guru Tertentu Tahun 2025.

Lalu apa yang harus dilakukan jika mengalami kendala ini.

Dirjen PPG Ferry Maulana Putra memberikan arahan kepada bapak ibu guru yang masih terkendala silang merah.

Baca Juga: Menpan RB Akhirnya Bicara Soal Kenaikan Gaji PNS di Pertengahan Tahun 2025 Ini, Langsung Cek Rincian Nominalnya!

Arahan dari Ferry Maulana, bapak ibu guru diminta untuk login SIMPKB terlebih dahulu dengan akun masing-masing.

Setelah berhasil masuk bapak ibu guru akan ditampilkan menu seleksi pendaftaran.

Pada menu tersebut ada tombol 'Cek Syarat Pendaftaran' lalu klik.

Bapak ibu guru menunggu beberapa saat lalu kemudian klik segarkan.

Baca Juga: Infinix XBOOK B15, Laptop Rp5 Jutaan Tampil Tangguh untuk Pelajar dan Mahasiswa, Nyaman untuk Meeting dan Belajar Online

"Login ke akun SIMPKB masing-masing, lalu Ketika masuk di menu seleksi pendaftaran PPG tolong klik tombol warna biru yang bertuliskan cek syarat pendaftaran, tunggu beberapa menit karena setelah itu perlu direfresh atau disegarkan klik segarkan lalu lakukan ulang klik seleksi pendaftaran baru seleksi pendaftaran," papar Dirjen PPG Ferry Maulana Putra.

Dengan cara di atas maka silang merah akan hilang.

Akan tetapi apabila silang merah masih muncul meski sudah melakukan cara di atas, maka dipastikan ada ketidaksesuaian data bapak ibu guru.

Baca Juga: Diskusi Mahasiswa UGM dan Kagama Cirebon Nilai Polemik Ijazah Jokowi Tidak Produktif, Serukan Fokus ke Isu Rakyat

"Jika masih muncul silang merah pada saat pendaftaran itu berarati terdapat data bapak ibu guru yang belum sesuai," imbuh Ferry Maulana Putra.

Salah satu data kunci pada pendaftaran seleksi PPG Guru Tertentu Tahun 2025 adalah NIK.

Bapak ibu guru wajib cek apakah NIK antara Dapodik dan Dukcapil sudah sesuai.

***