POJOKSATU.ID - Wacana yang digulirkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrullah terkait Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja (PPPK) Paruh Waktu, menjadi sorotan.

Ketua Umum Aliansi R2 dan R3 Indonesia, Faisol Mahardika pun angkat suara.

Menurut Faisol, pernyataan Prof Zudan terkait peluang honorer non-database menjadi ASN PPPK paruh waktu sudah bertentangan dengan peraturan yang ada.

Baca Juga: Honda Pamerkan Rebel 1100 dan New BeAT dengan Warna Baru di GIIAS 2025, Teknologi Makin Canggih!

Menurut Faisol hal itu bertentangan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) No. 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Dikatakan Faisol jika pernyataan Kepala BKN itu membuat honorer database R2 dan R3 resah.

"Di dalam KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025 tidak ada Diktum yang menyebutkan bahwa honorer non-database bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu," kata Faisol, dikutip Jumat (25/7/2025).

Baca Juga: Wakil Rektor UPM Probolinggo soal Kasus Penahanan Ijazah Mahasiswa: Tidak Pernah Ditahan

Lebih lanjut Faisol mengatakan, seharusnya Kepala BKN paham jika pernyataannya itu memicu gelombang tuntutan dari honorer non database atau R4 untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu semakin deras.

Meski begitu, di sisi lain pemerintah juga menyampaikan keterbatasan anggaran menjadi kendala utama dalam penataan pegawai yang amsuk di PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu.

Faisol menilai, jika kebijakan pemerintah memprioritaskan honorer database BKN diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu merupakan langkah yang tepat.

Baca Juga: Masih Dibuka! Ini 3 Beasiswa Pemerintah Juli 2025 untuk Mahasiswa D4 hingga S3

Menurut Faisol, langkah tersebut tepat karena pertama
secara administratif honorer database BKN sudah melalui proses verifikasi dan validasi oleh BKN sehingga kecil kemungkinan adanya istilah honorer siluman.

Kedua, prioritas pengangkatan menyelaraskan dengan kemampuan anggaran baik APBN maupun APBD, sehingga diharapkan bisa mengurai beban belanja pegawai secara bertahap.

Ketiga, untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, profesionalitas dan proporsionalitas dalam penataan honorer.

Baca Juga: Vivo Y04, Gadget Stylish Sejutaan yang Wajib Dimiliki Anak Muda, Berasa Punya IPhone

"Sampai saat ini kami honorer R2 dan R3 masih penasaran apa motif Prof Zudan menyampaikan honorer non-database BKN bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu," ungkapnya.

Maka dari itu, pernyataan Kepala BKN tersebut membuat Faisol heran, terutama persetujuan KemenPAN-RB terkait aksi damai pada 21 Juli 2025 itu, dimana R4 diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Sebagai ketua umum, Faisol mengaku punya tanggung jawab besar dalam memperjuangkan dan mengawal hak-hak para honorer R2 dan R3.

Baca Juga: Miris! Masa Kerja Honorer Tak Diakui, PPPK Diperlakukan Tak Setara, Desak Revisi UU ASN

Oleh karena itu, Faisol sudah sepakat bersama pengurus di DPP Aliansi R2 dan R3 Indonesia untuk melayangkan surat pemohonan audiensi kepada Kepala BKN.

Melalui audiensi nanti, Faisol berharap BKN bisa menyelesaikan penataan honorer dengan fokus dan patuh terhadap regulasi yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, Dinas Pendidikan Madina Diperintahkan Bayar Rp1,6 M ke Lembaga Pelatihan Olimpiade

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

"Jangan sampai ada celah intervensi politik maupun kepentingan lain yang akan merenggut hak-hak honorer R2 dan R3," pungkas Faisol. ***