POJOKSATU.ID - Honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak menyetujui jika masa kerja selama ini tak diperhitungkan, khususnya honorer K2 dan non-K2.
Tidak dihitungnya masa kerja akan membuat gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak seragam.
Berdasarkan keterangan dari Sekretaris Jenderal Forum PPPK Bogor Deni Sukmajaya mengatakan perhitungan masa kerja untuk PPPK harus diberlakukan tidak hanya untuk honorer K2.
Baca Juga: Hari Ini Sidang Vonis Hasto, Sekelompok Massa Gelar Unjuk Rasa di PN Jakpus
"Seharusnya kalau mau diakui masa kerja dari honorer semua saja. Jangan ada honorer K2 dan non-K2, toh, yang membedakan masa kerjanya," kata Deni dikutip Jumat (25/7/2025).
Ditambahkan Deni, semua honorer yang diangkat PPPK terkejut karena masa kerjanya tidak dihitung.
Yang membuat terkejut honorer, kata Deni, mereka semua dimasukkan golongan 9 untuk yang lulusan sarjana, bahkan magister.
Sehingga lulusan magister dengan komprehensif tinggi pun tidak bisa naik jabatan, kecuali melamar di jabatan lebih tinggi dan dites kembali.
"Jadi, PPPK itu kalau mau meningkat kariernya harus melamar ke jabatan lebih tinggi. Kalau enggak ya stagnan, sehingga sangat merugikan PPPK karena tidak berjenjang," ucapnya.
Diakui Deni, kini ramai desakan alih status PPPK ke Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang disuarakan forum-forum ASN PPPK.
Menurut Deni, hal itu karena mereka gerah dengan perlakuan yang diterima selama menjadi PPPK, karena ada perbedaan mencolok dengan PNS dari sisi kesejahteraan.
Ketua umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih mengatakan sejatinya perjuangan honorer K2 adalah menjadi PNS.
Baca Juga: Temuan Baru Polisi: Bukan Cuma Dililit Lakban, Ada Plastik Penutup di Wajah Arya Danu
Namun, di perjalanan terbentur aturan yang menghambat honorer K2 usia 35 tahun ke atas diangkat PNS.
"Akhirnya honorer K2 tetap diangkat PPPK karena harapan jadi PNS kandas terhalang usia," kata Nur Baitih
Saat ini, ramai PPPK minta dialihkan menjadi PNS. Harapan ini muncul karena melihat ada peluang melalui revisi UU 20 Tahun 2023 tentang ASN yang sementara digodok DPR RI.
Baca Juga: Cara Beli Tiket Piala AFF U-23 2025 di GBK dan Stadion Patriot, Berikut Jadwal dan Harga
Menurut Nur, proses revisi akan berjalan lama, apalagi tuntutan honorer R2 sampai R4 ramai sekali minta diangkat jadi PPPK.
Maka dari itu, jangka pendeknya memperjuangkan waktu TMT (terhitung mulai tanggal).
"Saya setuju bila TMT PPPK dari honorer K2 dihitung berdasarkan masa kerjanya. Ini sebagai pembeda dari honorer non-K2, karena K2 itu aslinya harus PNS," kata Nur.
Dia menilai terjadinya kecemburuan sosial antara PPPK dari eks honorer K2 dan non-K2 karena penggunaan database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2022.
Pendataan tenaga non-ASN ini jadi polemik karena honorer K2 merasa tersaingi dengan anak baru.
Seharusnya dari awal honorer K2 itu dibedakan TMT-nya, selain dari afirmasinya juga.
Nur mengimbau seluruh PPPK untuk fokus dahulu pada kesejahteraan, bisa mutasi, dapat tambahan penghasilan pegawai (TPP), dan naik jabatan.
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
"Korpri semestinya juga memahami gejolak di bawah. Sebab, banyak yang baru jadi honorer sudah diangkat PPPK dengan gaji dan golongan sama dengan honorer K2 sehingga tidak adil banget," kata Nur. ***




