POJOKSATU.id, KABAR baik datang untuk para guru Non ASN di seluruh Indonesia. Ini setelah, Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan kembali menyalurkan bantuan insentif guru Non ASN tahun 2025.

Namun, ada sejumlah perubahan penting baik dari segi persyaratan, mekanisme penyaluran, maupun jumlah penerima dan nominal bantuan Guru Non ASN Tahun 2025.

Program ini diperuntukkan bagi guru formal dan non-formal yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Guru-guru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang memenuhi sejumlah kriteria akan menjadi sasaran penerima.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Ditjen GTK Siapkan Solusi Bagi Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 yang Terlambat Lakukan Konfirmasi Kesediaan di SIMPKB!

Di antaranya; memiliki kualifikasi akademik minimal D4/S1, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); memenuhi beban kerja yang ditentukan; terdata dalam Dapodik, dan bukan berstatus ASN. Semua kriteria tersebut masih mengacu pada ketentuan tahun sebelumnya.

Namun, pada tahun 2025 ini terdapat perubahan signifikan. Jika sebelumnya guru diwajibkan memiliki masa kerja minimal 17 tahun, maka syarat tersebut kini dihilangkan.

Sebagai gantinya, terdapat dua ketentuan baru, yakni guru tidak boleh menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, tidak menjadi penerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan, serta tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) atau di Satuan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri (SPILN).

Dari sisi mekanisme pengusulan, juga terjadi perubahan. Dinas pendidikan tidak lagi melakukan pengusulan guru melalui aplikasi SIM ANTUN sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Fakta-fakta Terbaru Meninggalnya Diplomat Kemlu Arya Daru, 2 Hp Masih Hilang hingga Sidik Jari TKP

Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) terbaru, proses seleksi dan verifikasi akan dilakukan langsung oleh Puslapdik bersama Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melalui data yang sudah masuk dalam sistem Dapodik.

“Pada tahun 2025 ini, kami melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru langsung melalui Dapodik tanpa usulan dari dinas pendidikan,” ujar Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, dalam kegiatan Koordinasi Program Aneka Tunjangan Guru Non-ASN Tahap III yang digelar di Surabaya pada 23 Juli 2025.

Sri juga menjelaskan bahwa Puslapdik akan langsung membukakan rekening bank bagi guru formal yang lolos verifikasi sebagai penerima insentif.

Baca Juga: Mahasiswa IPB Jalankan Program TERNAK TANGGUH di Pamijahan, Perkuat KETAHANAN PANGAN Lewat Kesehatan Ternak, 180 Ekor Ternak Diobati

Dana bantuan insentif akan dicairkan sekira Agustus hingga September 2025, dan guru diberi waktu untuk melakukan aktivasi rekening hingga 30 Januari 2026.

“Jika rekening tidak diaktivasi hingga tenggat tersebut, maka dana bantuan akan dikembalikan ke kas negara,” tegas Sri.

Dari sisi jumlah penerima, tahun ini terjadi lonjakan drastis. Jika pada 2024 lalu hanya 67.000 guru yang mendapat bantuan insentif, maka tahun 2025 jumlah penerima meningkat menjadi 341.248 guru dari semua jenjang pendidikan.

Baca Juga: Dalam Satu Jam, Poso Diguncang Delapan Kali Gempa, Terkuat Magnitudo 6.0

Besaran bantuan pun turut mengalami penyesuaian. Jika sebelumnya guru menerima insentif sebesar Rp3.600.000 per tahun yang dibayarkan dua kali dalam setahun, maka tahun ini guru akan menerima Rp2.100.000 per tahun, dibayarkan sekaligus.

Pendidik PAUD Non-Formal Tetap Dapat Insentif, Aturan Tidak Berubah

Sementara itu, untuk pendidik PAUD Non-Formal, seluruh persyaratan masih mengacu pada ketentuan tahun 2024. Tidak ada perubahan.

Pendidik wajib memiliki masa kerja minimal 13 tahun secara terus-menerus per Januari 2025, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan.

Baca Juga: 10 Prodi Favorit di UNJ Jalur Disabilitas 2025, Seni Kuliner Paling Diminati

Pendidik PAUD Non-Formal juga harus memiliki ijazah minimal SMA/SMK atau yang sederajat, aktif bertugas di Kelompok Bermain (KB) atau Tempat Penitipan Anak (TPA) yang berada di bawah naungan dinas pendidikan sesuai kewenangannya, terdata dalam Dapodik, dan bukan ASN.

Untuk pendidik PAUD Non-Formal, proses pengusulan masih dilakukan melalui aplikasi SIM ANTUN oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota. Penetapan nominasi penerima akan didasarkan pada hasil verifikasi tersebut.

“Silakan dinas pendidikan segera melakukan pengecekan dan verifikasi calon penerima insentif PAUD Non-Formal di SIM ANTUN, lalu usulkan secepatnya,” jelas Sri Lestariningsih.

Baca Juga: 629 Guru Agama Belum Kantongi Sertifikasi, Kemenag Targetkan Seluruhnya Tuntas Tahun 2027

Besaran bantuan insentif yang diberikan kepada pendidik PAUD Non-Formal pada tahun ini adalah sebesar Rp2.400.000 per tahun, dan juga akan dibayarkan sekaligus. Adapun batas akhir pengusulan dari dinas pendidikan untuk semester I tahun 2025 adalah 31 Juli 2025.

Klik, follow & subscribe website & medsos kami untuk mendapatkan informasi terbaru;

VERSI ANDROID 

VERSI iOS 

LINK SALURAN WHATSAPP 

Fanpage Edugov


Jika Anda guru Non ASN atau tenaga pendidik PAUD Non-Formal, pastikan semua data Anda di Dapodik sudah lengkap dan sesuai. Untuk informasi teknis lebih lanjut, dapat diperoleh melalui dinas pendidikan setempat atau kanal resmi Puslapdik. ***