POJOKSATU.ID - Kebijakan yang digaungkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mendapat kritikan tegas dari dunia pesantren.

Sebanyak 111 tokoh pengasuh dan alumni Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin, Cirebon, berkumpul dalam Halaqah Akbar bertajuk “Refleksi Kebijakan Pendidikan Jawa Barat” pada Sabtu, 19 Juli 2025.

Forum ini memunculkan “Maklumat Babakan” sebuah pernyataan sikap kritis terhadap sejumlah regulasi yang dinilai mengancam keadilan dan eksistensi pendidikan keagamaan.

Baca Juga: Kompolnas Cek CCTV Kos Diplomat Muda Arya Daru Pangayunan, Temukan Kejanggalan?

Halaqah Akbar ini melibatkan tokoh nasional hingga lokal dari berbagai latar belakang: ulama, pimpinan ormas Islam, anggota legislatif, hingga pejabat pemerintahan.

Mereka mengkritisi kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang dinilai tidak inklusif terhadap pesantren dan lembaga pendidikan berbasis nilai keagamaan.

Lima Poin Maklumat Babakan: Sorotan Serius Dunia Pesantren
Dalam maklumat yang dirumuskan secara kolektif, para peserta halaqah menyampaikan keberatan terhadap lima kebijakan utama Pemprov Jabar yang dianggap tidak berpihak kepada sistem pendidikan yang berkeadilan.

Baca Juga: Transformasi Peran Guru PJOK, Dari Pengajar Teknik Fisik Hingga Pemimpin Gaya Hidup Sehat

Adapun kelima maklumat tersebut adalah:

1. Penghapusan Dana Hibah Pesantren (Pergub No. 12 Tahun 2025)
Kebijakan ini dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Penghapusan dana hibah dinilai mengabaikan peran vital pesantren dalam pendidikan nasional.

2. Penerapan Lima Hari Sekolah (SE Disdik Jabar No. 58/PK.03/Disdik)
Kebijakan ini, mengurangi waktu santri untuk mengikuti Madrasah Diniyah di sore hari, kebijakan ini dinilai menggerus pendidikan karakter berbasis keagamaan yang menjadi ciri khas pesantren.

3. Penambahan Jumlah Rombongan Belajar hingga 50 Siswa
(Keputusan Gubernur No. 463.1/KEP.323-DISDIK/2025)
Peserta halaqah menilai ini menurunkan mutu pendidikan dan menekan eksistensi sekolah swasta yang tak mampu bersaing secara kuantitatif.

Baca Juga: INI SEPULUH Jabatan Fungsional Kemenag 2025 yang DISETUJI KEMENPANRB, PALING BANYAK Untuk GURU Hingga Lebih dari 191 Ribu Formasi

4. Ketimpangan Distribusi Bantuan BPMU (Pergub Jabar No. 58 Tahun 2022)
Terjadi ketidakadilan antara sekolah negeri dan swasta. Padahal, Putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024 dan UU No. 20 Tahun 2003 menekankan prinsip kesetaraan.

5. Penyerahan Ijazah Gratis (SE Gubernur & SE Disdik 2024)
Meski terlihat populis, kebijakan ini dinilai tidak selaras dengan realitas lapangan dan kearifan lokal. Pesantren mendesak agar kebijakan seperti ini disusun secara partisipatif.

Hadirkan Tokoh Nasional: Seruan untuk Kebijakan Inklusif
Halaqah Akbar ini dihadiri tokoh-tokoh penting, di antaranya adalah:

Baca Juga: Blak-blakan! Kompolnas Beberkan Temuan Baru Terkait Tewasnya DIPLOMAT Arya Danu, Temuan Lokasi Ini Bisa Jadi Titik Terang

- Dr. KH. Dedi Wahidi, MM (Anggota DPR RI Fraksi PKB, Pengasuh Kampus Hijau Kaplongan Indramayu)

- Dr. KH. Juhadi Muhammad, MH (Ketua PWNU Jawa Barat)

- KH. Marzuki Ahal (Ketua PSPB)

- KH. Asep Saefullah Amin, KH. Azizi Amrin, dan ulama kharismatik lain dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Barat

Perwakilan alumni dari wilayah Ciayumajakuning, Bekasi, Karawang, Bandung Raya, dan DKI Jakarta turut meramaikan forum ini, mempertegas urgensi isu yang dibahas.

Baca Juga: Presiden Prabowo Resmikan Koperasi Merah Putih, BRI Siap Perkuat Ekonomi Desa

Legislatif Daerah Dukung Suara Pesantren
Lebih lanjut, Wakil Ketua DPRD Majalengka, Kombes Pol (Purn) Dr. H. Juhana Zulfan, MM, menyatakan dukungan terhadap isi Maklumat Babakan.

Ia menilai pesantren adalah garda depan pendidikan karakter dan moral bangsa.

“Kebijakan pendidikan tak bisa dibuat sepihak. Suara kolektif pesantren harus dihormati,” tegasnya.

“Kami siap memfasilitasi dialog antara pemerintah dan stakeholder pesantren agar lahir kebijakan yang berkeadilan.” tambah Juhana.

Baca Juga: Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalan, KPK Benarkan Oknum Polisi Polda Sumut Terlibat

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Forum ini pun ditutup dengan seruan bagi para pemangku kebijakan baik eksekutif, legislatif, maupun akademisi untuk tidak mengabaikan pesantren sebagai bagian penting dari sistem pendidikan nasional. ***