POJOKSATU.id - Tahapan Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2025 sudah dibuka sejak tanggal 17 Juli lalu.

Dilihat dari linimasa resmi GTK Kemendikdasmen, Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 2 akan ditutup pada tanggal 26 Juli 2025 mendatang.

Ini berarti tinggal menghitung hari saja, proses Lapor Diri akan segera ditutup.

Bapak ibu guru dihimbau untuk segera melakukan proses Lapor Diri.

Baca Juga: CEK! Daftar Formasi CPNS yang Terbuka Bagi Lulusan Sarjana Pendidikan!

Dihimbau untuk tidak melakukan Lapor Diri di hari terakhir.

Karena pada proses Lapor Diri ini ternyata ada tahapan verifikasi oleh LPTK.

Jadi setelah bapak ibu guru mengunggah dokumen saat Lapor Diri, LPTK akan memverifikasi berkas bapak ibu guru.

Apabila berkas sudah sesuai dengan syarat dari LPTK maka hasilnya valid.

Baca Juga: Jangan Lewatkan! 1.609 Formasi PPPK Resmi Dibuka, Hanya untuk Pelamar Khusus

Namun apabila ada berkas yang tidak sesuai dengan syarat maka bapak ibu guru harus melakukan perbaikan.

Oleh karena itu tidak disarankan melakukan Lapor Diri di hari terakhir.

Apabila bapak ibu guru tidak melakukan Lapor Diri maka dianggap mengundurkan diri dan tidak bisa mengikuti PPG Guru Tertentu Tahap 2.

Baca Juga: Pencairan TPG Triwulan 3 Dilakukan Pemberkasan Ulang, Dokumen Apa Saja yang Harus Disiapkan?

Tahapan Lapor Diri ke LPTK sangat mudah.

Berikut cara Lapor Diri ke LPTK pada PPG Guru Tertentu Tahap 2 tahun 2025:

1. Masuk ke website PPG masing-masing LPTK

2. Klik pada menu Lapor Diri dan ikuti mekanismenya

Karena setiap LPTK memiliki mekanisme Lapor Diri yang berbeda-beda.

Baca Juga: Dari Target 17,3 Juta Penerima, Sebanyak 1,3 Juta Pekerja Gagal Terima BSU Rp 600 Ribu Tahun 2025

3. Siapkan berkas yang sudah ditentukan oleh LPTK

Berkas ini nantinya akan diunggah pada link yang sudah disiapkan oleh LPTK.

Setelah proses Lapor Diri berhasil dilakukan bapak ibu guru tinggal menunggu jadwal orientasi LPTK.

Dan kemudian melakukan pembelajaran mandiri di Ruang GTK.

***