POJOKSATU.id, JAKARTA—Sesuai arahan Wapres Gibran Rakabuming, BSU 2025 harus rampung disalurkan akhir Juli 2025 kepada pekerja atau buruh di Indonesia.

Namun hingga 22 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, jumlah pekerja yang menerima baru 15.950.593 atau 15,9 juta orang.

Ada sekitar 1,3 juta pekerja yang belum menerima bila merujuk target Pemerintahan Prabowo-Gibran sebanyak 17,3 juta pekerja.

Dengan kata lain BSU telah disalurkan kepada 89,71% penerima atau 15,9 juta orang pekerja yang telah terverifikasi.

BSU sebesar Rp600 ribu ini disalurkan secara bertahap oleh pemerintah melalui Bank Himbara dan juga Kantor Pos.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Pemerintah Pusat Terbitkan Regulasi Terbaru yang Mempermudah Proses Pencairan TPG Bagi Guru Honorer dan PPPK Berserdik!

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyebutkan, ada berbagai faktor yang menyebabkan data calon penerima tidak jadi sebagai penerima BSU.

Di antaranya, tidak memenuhi syarat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, memiliki gaji di atas Rp3,5 juta per bulan, hingga telah mengikuti program lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

Pemerintah juga akan memprioritaskan pemberian BSU 2025 kepada pekerja yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan, sebelum BSU disalurkan.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Mendikdasmen Sampaikan Info Penting Bagi Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Terkait Kegiatan Hari Anak Nasional 23 Juli 2025

“Macam-macam, pokoknya nggak memenuhi syarat,” ungkap Indah kepada wartawan, Selasa (22/7).

Indah menyebut, bahwa anggaran yang tersisa akan dikembalikan ke Kementerian Keuangan.

Namun, dia belum dapat memastikan total anggaran yang akan dikembalikan, mengingat proses penyaluran BSU 2025 masih berlangsung.

“Karena dari 15 juta itu pun siapa tahu ada gagal salur, misal meninggal, misal ternyata kan tahap akhir banyak pakai kantor Pos, yang orangnya ada eligible tapi nggak ngambil-ngambil,” kata Indah.

Adapun hingga per 22 Juli 2025 pukul 12.00 WIB, BSU telah disalurkan kepada 89,71% penerima, atau dari total 15,9 juta orang yang telah terverifikasi.

Dia mengharapkan, BSU 2025 rampung disalurkan pada akhir Juli 2025, sesuai arahan Wapres Gibran.

Untuk diketahui, syarat penerima BSU 2025 telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5/2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.***