POJOKSATU.ID - Bagi ribuan guru di Indonesia, transisi dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sebuah pencapaian yang diidam-idamkan.

Status PNS seringkali dikaitkan dengan stabilitas karier, jaminan pensiun, dan tunjangan yang lebih komprehensif.

Namun, di balik harapan tersebut, muncul pertanyaan krusial terkait nasib tunjangan profesi guru (sertifikasi), terutama mengenai potensi penurunan nominal yang mungkin terjadi.

Baca Juga: Kemnaker Umumkan Hasil Akhir PPPK Tenaga Teknis Periode II 2024, Ini Daftar Lolos dan Tidak Aktif Beserta Dokumen yang Wajib Diunggah

Dasar Perhitungan Tunjangan Profesi: Gaji Pokok adalah Kunci

Tunjangan profesi guru, yang populer disebut tunjangan sertifikasi, merupakan hak finansial yang diberikan kepada guru bersertifikat pendidik.

Perhitungan tunjangan ini sangat sederhana dan eksplisit: sebesar satu kali gaji pokok. Inilah akar masalah dari perdebatan ini.

Struktur gaji pokok antara PPPK dan PNS memiliki perbedaan mendasar.

Gaji pokok PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja yang tercantum dalam kontrak mereka, yang bisa jadi relatif tinggi, terutama bagi PPPK yang sudah memiliki masa kerja signifikan.

Sementara itu, gaji pokok PNS diatur berdasarkan golongan (mulai dari golongan III/a untuk lulusan S1) dan masa kerja yang jenjangnya sudah baku.

Baca Juga: WADUH Guru Honorer yang Lolos Seleksi PPPK Tahap 2 Tidak Berhak Mendapatkan Tambahan TPG 100 Persen Tahun 2025!

Mengapa Nominal Tunjangan Sertifikasi Bisa Menurun?

Potensi penurunan nominal tunjangan sertifikasi guru terjadi ketika seorang guru PPPK yang menerima tunjangan beralih status menjadi PNS.

Skenario ini muncul jika gaji pokok PNS yang baru didapatkan lebih rendah daripada gaji pokok terakhir yang diterima saat berstatus PPPK.

Mari kita ilustrasikan:
Seorang guru X berstatus PPPK dengan gaji pokok Rp 4.000.000, maka tunjangan sertifikasinya juga Rp 4.000.000.

Ketika guru X beralih menjadi PNS, ia akan ditempatkan pada golongan tertentu (misalnya III/a) dengan masa kerja yang diakui.

Apabila gaji pokok PNS di golongan dan masa kerja tersebut ternyata hanya Rp 3.500.000, maka tunjangan sertifikasinya sebagai PNS akan turun menjadi Rp 3.500.000.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu di 2025 Bisa Salip PNS? Ini Faktanya!

Penurunan ini bukanlah sanksi atau pemotongan tunjangan secara sepihak, melainkan konsekuensi logis dari perubahan basis perhitungan.

Tunjangan sertifikasi secara konsisten tetap satu kali gaji pokok; yang berubah adalah besaran gaji pokok itu sendiri sesuai dengan status kepegawaian yang baru.

Meskipun potensi penurunan nominal tunjangan sertifikasi bisa menjadi perhatian, penting bagi guru PPPK untuk melihat gambaran yang lebih besar.

Pemerintah memperjelas skema penyaluran tunjangan profesi guru baik untuk PNS maupun PPPK.

Namun, prinsip dasar perhitungan yang mengacu pada gaji pokok tetap menjadi patokan.

Baca Juga: Sudah Lolos Seleksi PPPK? Cek Dulu, Honorer Non Database Bisa Gugur karena Hal Ini

Bagi guru PPPK yang bersertifikat dan berencana mengikuti seleksi PNS, sangat disarankan untuk memahami dengan cermat tabel gaji pokok PNS sesuai golongan dan masa kerja.

Dengan demikian, mereka dapat membuat proyeksi finansial yang lebih realistis dan mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan adanya penyesuaian nominal tunjangan profesi setelah menjadi PNS.

Transisi ini adalah langkah maju dalam karier, dan pemahaman yang komprehensif adalah kuncinya.***

Baca Juga: DITAHAN Imbang Lawan Malaysia, Timnas U23 Indonesia Lolos ke Semifinal AFF 2025 Sebagai Juara Grup A, Malaysia ANGKAT KOPER

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov