POJOKSATU.id, KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode II Tahun Anggaran 2024.
Dilansir dari laman resmi Kemnaker, Senin, 21 Juli 2025, hasil akhir PPPK itu tertuang dalam Pengumuman Nomor: 1/1211/KP.01/NII/2025 tertanggal 18 Juli 2025.
Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8064/B-KS.04.03/SD/K/2025 yang menyampaikan hasil seleksi kompetensi PPPK Tenaga Teknis. Hasil lengkap seleksi, baik peserta yang lulus maupun yang statusnya berubah karena tidak aktif, telah dicantumkan dalam lampiran resmi pengumuman.
Baca Juga: Roy Suryo dan Rizal Fadillah Kaget, Jokowi Tunjukkan Fotocopy Ijazah, Tapi Kasusnya Naik di Polisi
Disebutkan, dari pengumuman tersebut dasar Hukum dan Kode Khusus Seleksi ini mengacu pada: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan PPPK. Serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 mengenai kriteria tambahan untuk pelamar Non-ASN yang terdaftar di database BKN.
Peserta dengan kode hasil "R3T" menandakan bahwa mereka mengikuti seleksi berdasarkan kriteria tambahan Non-ASN sesuai Kepmen PANRB No. 15 Tahun 2025.
Namun, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, beberapa peserta yang semula Memenuhi Syarat (MS) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena sudah tidak aktif bekerja sebagai tenaga Non-ASN di lingkungan Kemnaker.
Ada sebanyak 11 nama tercantum sebagai peserta yang sudah tidak lagi aktif bekerja. Semua peserta ini melamar pada jabatan Penata/Operator Layanan Operasional.
Sebaliknya, 7 peserta tercatat lulus seleksi PPPK untuk formasi tampungan, dan masih aktif bekerja di Kemnaker:
Untuk yang dinyatakan lolos, diwajibkan mempersiapkan dan mengunggah dokumen berikut melalui akun SSCASN masing-masing;
1.Pasfoto terbaru (latar belakang merah, berpakaian formal)
2.Ijazah dan transkrip nilai asli (sertakan penyetaraan/konversi jika lulusan luar negeri)
3.Cetak Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah diisi, ditandatangani, dan bermeterai
4. Surat pernyataan 5 poin bermeterai
5.SKCK yang masih berlaku
6.Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari RS pemerintah
7.Surat bebas narkoba dari fasilitas layanan kesehatan pemerintah
Waktu unggah dokumen dan pengisian DRH akan diumumkan kemudian, setelah penetapan formasi bagi pelamar dengan kriteria tambahan Non-ASN.
Proses selanjutnya masih menunggu informasi resmi dari panitia seleksi ASN Kemnaker. Peserta diimbau untuk secara berkala memantau akun SSCASN dan laman resmi Kemnaker untuk pembaruan informasi.
Ikuti berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;
Untuk daftar nama yang lolos dan tidak aktif PPPK Periode II Tahun 2024 Kemnaker bisa diakses di https://drive.kemnaker.go.id/index.php/s/39tLsj7i5WAFmzw. Dan, informasi lebih lanjut dan pengumuman resmi dapat diakses melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. ***



