POJOKSATU.ID - Memasuki minggu ke-3 Juli 2025, masih ada Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum menuntaskan data Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 dan 2.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan data daerah yang belum menuntaskan PPPK 2024 baik tahap 1 maupun 2.

Deputi BKN Bidang Penyelenggaraan Kepegawaian Aris Windiyanto menyampaikan bahwa seleksi PPPK tahap 1 dan2 telah selesai dilaksanakan.

Baca Juga: Oknum Guru SMAN 6 Garut Yulia Wulandari Sebut Tak Tahu Priya Nailuredha Thoriq Jadi Korban Bullying

Namun, sebagian peserta tahap 2 sudah memperoleh NIP PPPK dan mulai bekerja.

"Masih ada yang belum memperoleh NIP PPPK," ujar Aris Windiyanto.

Berdasarkan data BKN per-16 Juli 2025 masih ada beberapa instansi yang belum selesai.

Adapun instansi yang belum menyelesaikan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Profil Wakil Bupati Madina Anak Orang Kaya dari Kotanopan, Status Lajang Punya Harta Rp 17,3 Miliar

1. 18 instansi belum mengumumkan hasil seleksi PPPK tahap 2 untuk jabatan fungsional dan teknis

2. 19 instansi belum mengumumkan hasil seleksi PPPK tahap 2 untuk formasi kesehatan

3. 19 instansi belum mengumumkan hasil seleksi PPPK tahap 2 untuk formasi guru.

Baca Juga: Kemendikdasmen Instruksikan 'Pertemuan Pagi Ceria' Serentak di Sekolah untuk Peringati HAN 2025, Berikut Rincian Kegiatan

Aris menambahkan, terdapat 20 instansi pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) yang menunda atau belum menyelesaikan pelaksanaan seleksi PPPK tahap 2 secara keseluruhan.

"Secara keseluruhan, 21 instansi belum mengumumkan hasil seleksi PPPK, baik sebagian maupun seluruh formasi," kata Deputi Aris, dikutip Senin (21/7/2025).

BKN berharap penyelesaiannya dapat segera dipercepat. Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto melalui MenPAN-RB Rini Widyantini bahwa TMT PPPK paling lambat adalah 1 Oktober 2025.

Baca Juga: Mendorong Asa Pengrajin Bambu: Studio Dapur Merajut Inovasi dan Pemberdayaan di Jantung Jawa Barat

Aris menegaskan bahwa batas waktu usulan perubahan hasil seleksi sudah berakhir pada 16 Juli 2025 pukul 16.00 WIB.

Melewati batas waktu tersebut dan belum juga diumumkan, BKN akan memberlakukan pemblokiran seluruh layanan kepegawaian terhadap instansi terkait.

Lebih lanjut Aris mengingatkan bahwa jika ada perubahan seperti peserta yang mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tidak memenuhi syarat, maka instansi harus segera melaporkannya agar bisa diproses dan diumumkan kembali oleh BKN.

Baca Juga: Korban Ijazah Jokowi Makin Banyak, 2 Orang Dipenjara, Mantan Rektor UGM Juga Kena

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

“Permasalahan teknis tidak boleh menjadi alasan untuk menunda pengumuman. Kami berharap semua instansi segera menyampaikan hasil seleksi kepada publik,” pungkasnya. ***