POJOKSATU.ID - Diisukan ngambek dan tahan Surat Keputusan (SK) pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari, Provinsi Jambi pun angkat bicara. 

Pemkab Batanghari membantah, jika Bupati Fadhil Arief, sempat ‘ngambek’ dan menahan SK PPPK Gelombang I.

Isu tersebut mencuat setelah insiden menggelitik dalam acara pelantikan 1.077 PPPK yang digelar Senin, 14 Juli 2025 lalu, di mana terjadi kekeliruan dalam pelepasan balon sebelum aba-aba resmi.

Baca Juga: Apa Kelemahan Laptop Chromebook hingga Dibidik Kejagung, Benarkah Tak Bisa Mengetik

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Batanghari, Amir Hamzah, menyampaikan bantahan terhadap isu miring itu.

Amir Hamzah memastikan tidak ada penundaan ataupun penahanan SK yang dimaksud.

"Kata-kata merajuk atau ngambek itu hoax, ya. SK tetap kita bagikan, karena ini kan cuma prosedur," ujar Amir dalam keterangan tertulis pada Rabu (16/7/2025).

Baca Juga: Tunjangan Guru 3T Tak Lagi Berbasis Desa, Pemerintah Terapkan Sistem Baru

"SK nanti akan diberikan oleh OPD masing-masing setelah ditandatangani oleh para saksi yang hadir," imbuhnya.

Amir menjelaskan, pembagian SK memang membutuhkan proses dan tidak memungkinkan dilakukan secara serentak pada hari pelantikan.

"Kalau seribu itu dibagi kemarin, nggak sudah sampai sore, belum nekennya, ya, proses administrasi lah," lanjutnya.

Baca Juga: BEASISWA SANGSURYA 2025 Dibuka! Cek Syarat, Jadwal Seleksi, dan Manfaat bagi Mahasiswa

Ditegaskan Amir bahwa situasi ini menjadi bagian dari pembelajaran administratif bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Batanghari. 

"ASN itu memang harus bekerja, ya harus memahami. Nanti lain yang diperintahkan, lain yang dikerja," sebut Amir.

Amir juga memastikan bahwa SK akan segera dibagikan setelah seluruh prosedur selesai dilakukan.

Baca Juga: Gaji Pokok PPPK Ternyata Lebih Tinggi dari PNS, Ini Empat Faktor Penyebab, Ada Juga Kenaikan 8 Persen

"Jadi tidak ada nahan-nahan SK, tidak ada. Ya proses administrasi harus mereka lalui. Kan SK-nya akan diberikan OPD masing-masing setelah proses administrasi selesai," tutupnya.***