POJOKSATU.ID - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengatakan kepada Komisi X DPR RI terkait pentingnya penguatan skema utnuk hak guru yang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PGRI menyebutkan jika negara perlu memperhatikan nasih PPPK guru. Dan berhak untuk disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena sama sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Usulan PGRI tersebut sama dengan yang disampaikan Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) kepada Komisi X DPR RI, pada Senin (14/7/2025) lalu saat Rapat Dengar Pendapat (DRP) dengan DPR.

Baca Juga: Hati-hati! Penipuan Berantai Mengincar Calon Peserta PPG: Oknum Mengatasnamakan Panitia, Pimpinan, dan Pengawas

Perlu diketahui, aspirasi IPN adalah agar PPPK guru dan tenaga kependidikan bisa beralih status menjadi PNS.

Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi PGRI Maharani Siti Shopia mengatakan pihaknya masih menemukan adanya perlakuan diskriminatif, baik dalam status kepegawaian, hak pensiun, jaminan sosial hingga jenjang karir terhadap guru ASN PPPK meskipun memiliki beban kerja yang sama dengan guru ASN PNS.

“Beban kerja antara guru ASN PPPK dan PNS itu sama, tetapi tadi perlakuannya yang berbeda,” kata Maharani, dikutip Rabu (16/7/2025).

Baca Juga: Komisi XI DPR RI Setujui Tambahan Anggaran Kementerian Keuangan Rp47 T di RKA Tahun 2026, Perhatikan Efesiensi!

Maharani menambahkan bahwa masih ada pelakuan diskriminatif secara hukum dan administratif terhadap status kepegawaian guru dan tenaga pendidik khusus honorer dan PPPK.

“Kami melihat ada disparitas perlakuan hukum dan administratif terhadap status kepegawaian guru dan tenaga pendidik, khususnya honorer dan PPPK. Mereka mengalami situasi diskriminatif, terkait dengan hak pensiun, jenjang karir, jaminan sosial, dan perlindungan hukum,” sambung Maharani.

Lebih lanjut, Maharani menjelaskan, beberapa contoh perlakuan diskriminatif itu terlihat dari pemberian beasiswa pendidikan, kenaikan pangkat, dan pemberian hak lainnya yang kerap kali hanya mensyaratkan status guru ASN PNS, tanpa mengikutsertakan ASN PPPK.

Baca Juga: Istri Arya Daru Sudah Curiga Sebelum Suaminya Meninggal, Tak Ada Video Call Seperti Biasa Sebelum Tidur

Kondisi tersebut, kata dia, jelas tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 yang menyatakan bahwa perlakuan terhadap ASN PPPK tidak boleh diskriminatif dan harus diberi jaminan perlindungan dan kepastian hukum.

Oleh karena itu, pihaknya memberikan rekomendasi perlunya penguatan skema ASN PPPK setara ASN PNS serta jaminan perlindungan hukum berupa undang-undang, yang di dalamnya memberikan kepastian hukum bagi seluruh guru, termasuk bagi ASN PPPK dan honorer.

Baca Juga: 386 CPNS Kemensetneg Ditempatkan di 278 Sekolah di Jabodetabek hingga Desember 2025, Bertugas sebagai Guru Pendamping hingga Pembina Ekstrakurikuler

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Dia berharap, penguatan skema hak dan perlindungan hukum bagi guru ASN PPPK tersebut dapat diikutsertakan dalam Rancangan Undang-Undang Sisdiknas yang saat ini pembahasannya masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 melalui usulan Komisi X DPR RI. ***