POJOKSATU.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membuka peluang untuk tenaga honorer kategori R2 dan R3 untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kemenpan RB mengatakan jika tenaga honorer R2 dan R3 masih berpeluang menjadi PPPK Paruh Waktu. Tetapi dengan syarat, yaitu memenuhi administratif dan dokumen yang lengkap.
Sebelumnya, honorer R2 dan R3 mempertanyakan status mereka pasca pengumuman seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024.
Baca Juga: Bukan Cuma Gas! Keseimbangan Kunci Utama Berkendara Cari Aman
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini telah menetapkan kebijakan baru yang menjadi implementasi Undang-Undang ASN (UU ASN) No. 20 Tahun 2023 yaitu Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
Regulasi baru itu menetapkan bahwa honorer R2 dan R3 masih memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Dan yang terpenting, honorer R2 dan R3 itu memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Seperti diketahui, honorer terbagi menjadi beberapa kategori yaitu:
Baca Juga: Resmi Dibuka: Panggilan PPG Guru Tahap 2 Tahun 2025, Berikut Link dan Cara Cek Namanya
1. Honorer R2 (Valid tapi tidak sesuai format): Tenaga honorer yang terdata resmi di BKN namun dokumen pendukungnya tidak seragam atau belum sesuai ketentuan.
2. R3 (Valid tapi tidak lengkap): Honorer yang memiliki riwayat kerja namun masih kekurangan dokumen atau masa kerja belum konsisten.
Dua kategori ini sempat menuai kekhawatiran karena tidak langsung masuk dalam skema pengangkatan ASN seperti R1. Namun kini, harapan kembali terbuka.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Solusi Akomodir Honorer yang Tak Lolos Seleksi, TAPI Jangan Pindah Instansi
Peluang Tenaga Honorer R2 dan R3 Jadi PPPK Paruh Waktu 2025 Masih Terbuka
KemenPAN RB menyatakan bahwa R2 dan R3 masih mendapat peluang untuk mengikuti seleksi PPPK, khususnya skema paruh waktu, yang akan diperluas mulai tahun 2025 ini.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menuntaskan persoalan tenaga non-ASN secara manusiawi dan berkeadilan.
Baca Juga: Kelulusan PPPK Tahap 2 Bisa Gugur Gara-gara Salah Isi DRH? Ini Faktanya!
“Tenaga honorer R2 dan R3 tetap diberi kesempatan sepanjang dapat memenuhi syarat administrasi dan pembuktian riwayat kerja yang sah,” ujar Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB.
Syarat Utama Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Tenaga honorer R2 dan R3 wajib memenuhi beberapa syarat agar dapat ikut serta dalam seleksi PPPK Paruh Waktu.
Adapun syarat yang harus dipersiapkan antara lain:
1. Telah bekerja sebelum 31 Desember 2021 secara terus-menerus di instansi pemerintah.
Baca Juga: Persatuan PPPK RI Ajukan 5 Tuntutan Kepada Presiden dan DPR RI, Salh Satunya Alihkan ke PNS
2. Memiliki SK pengangkatan dan perpanjangan dari pejabat yang berwenang.
3. Terdaftar dalam database BKN melalui proses pendataan non-ASN tahun 2022.
4. Melengkapi dokumen administratif sesuai format yang ditentukan.
5. Lulus verifikasi dan klarifikasi oleh instansi terkait, seperti BKD atau Inspektorat Daerah.
KemenPANRB juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam melakukan klarifikasi dan verifikasi ulang.
Baca Juga: Profil Tersangka Riza Chalid Ternyata Mantan Menantu Jenderal TNI AU, Lama Menetap di Singapura
Jadi, tenaga honorer R2 dan R3 yang merasa dirinya memenuhi syarat namun belum mendapat kepastian, segera berkoordinasi dengan BKD masing-masing.
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
Jika proses verifikasi selesai dan dokumen dinyatakan sah, status R2/R3 bisa ditingkatkan menjadi R1, sehingga peluang lolos seleksi PPPK makin besar. ***




