POJOKSATU.id - Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 tahun 2024 tengah memasuki fase penting.

Para honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi kini diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) melalui akun SSCASN masing-masing.

Namun, tahukah Anda? Kesalahan dalam pengisian DRH ternyata bisa berdampak fatal yakni kelulusan bisa dibatalkan!

Fakta ini diungkap oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang mengingatkan bahwa meskipun kasus ini tergolong jarang terjadi, risiko tersebut tetap nyata.

Baca Juga: Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu? Siap-Siap Hadapi 3 Kemungkinan Setelah Kontrak Habis

Maka dari itu, para honorer diminta sangat berhati-hati dan cermat saat melengkapi data dalam DRH.

DRH NI bukan sekadar formalitas administratif.

Dokumen ini menjadi syarat utama untuk melanjutkan proses menuju penetapan Nomor Induk PPPK (NIP3K).

Proses pengisian DRH untuk peserta lulus PPPK Tahap 2 dijadwalkan pada 1 hingga 31 Juli 2025, seluruhnya dilakukan secara daring.

Baca Juga: KABAR BAIK! Kemenag Umumkan Kenaikan Tunjangan Guru PAI Non ASN, CEK untuk Skema Pembayarannya!

Sebelum mengisi, peserta harus menyiapkan sejumlah dokumen penting, antara lain:

-Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

-Scan ijazah asli

-DRH yang ditandatangani di atas materai

-Surat keterangan sehat dari dokter

-Surat bebas narkoba

Baca Juga: Profil Tersangka Riza Chalid Ternyata Mantan Menantu Jenderal TNI AU, Lama Menetap di Singapura

-Pas foto latar belakang merah

-Surat pernyataan lima poin di atas materai

Semua dokumen harus diunggah dalam format dan ukuran file yang sesuai standar sistem SSCASN.

Pengisian DRH melibatkan lima bagian utama, yang harus diisi dengan data akurat dan tidak boleh sembarangan:

1. Data Perorangan:

Meliputi NIK, nama lengkap (harus sesuai KTP dan ijazah), tempat/tanggal lahir, alamat domisili, serta informasi dasar lainnya.

Kesalahan penulisan nama atau NIK bisa menimbulkan masalah serius dalam verifikasi data.

Baca Juga: Kesamaan Peran Riza Chalid dan Anaknya M Kerry Adrianto di Kasus Minyak Pertamina, Pemufakatan Jahat

2. Riwayat Pendidikan:

Semua jenjang pendidikan dari SD hingga perguruan tinggi harus dicantumkan.

Informasi terkait akreditasi, jurusan, dan tahun lulus harus benar.

Data pendidikan yang menjadi dasar pendaftaran akan muncul otomatis, tapi tetap harus diverifikasi ulang oleh peserta.

3. Riwayat Pekerjaan:

Pengalaman kerja sebelumnya harus dilengkapi, termasuk nama instansi/perusahaan, jabatan, periode kerja, hingga jenis pekerjaan.

Baca Juga: 2.000 Tas Penuh Harapan: Misi EIGER Junior Menembus Pelosok Indonesia

Termasuk pula jika pernah menerima penghargaan atau prestasi tertentu.

4. Riwayat Keluarga:

Data pasangan, anak, orang tua, hingga mertua harus dicantumkan.

Jika pasangan merupakan PNS, NIP harus diinput dan datanya akan dicocokkan dengan sistem.

5. Unggah Dokumen:

Setelah seluruh data diisi, peserta wajib mencetak formulir DRH, menandatangani secara manual, dan mengunggah ulang dalam bentuk scan.

Baca Juga: Pertanda Sinyal Makin Kuat, China Mulai Perluas Pengaruh ke Timur Tengah dengan Cara Kirim Pasokan Jet Tempur Canggih

Jangan menekan tombol “Akhiri Proses Pengisian DRH” sebelum semuanya lengkap dan benar.

Menurut Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Mohammad Ridwan, kesalahan dalam DRH yang tergolong fatal bisa menyebabkan status peserta berubah dari “Lulus” menjadi TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

Beberapa kesalahan yang dimaksud antara lain:

-Kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan formasi yang dilamar

-Dokumen tidak lengkap atau tidak sah

Baca Juga: Pendiri LSI Denny JA dan Wamen Stella Christie Ditunjuk Jadi Komisaris Pertamina Hulu Energi

-Pemalsuan dokumen seperti ijazah, SKCK, atau surat keterangan sehat

Tak hanya BKN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing juga memiliki wewenang untuk membatalkan kelulusan jika peserta:

-Mengundurkan diri secara sukarela

-Tidak melengkapi dokumen sampai batas waktu yang ditentukan

-Terbukti tidak memenuhi syarat administrasi

Baca Juga: 9 Tersangka Baru Kejagung Kasus Minyak Mentah Ternyata Mayoritas Mantan Pejabat Pertamina

-Meninggal dunia sebelum pengangkatan resmi dilakukan

Maka dari itu, peserta diminta tidak menunda-nunda pengisian DRH dan segera menyelesaikannya secepat mungkin, agar ada waktu cukup jika perlu melakukan revisi.

***