POJOKSATU.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu juga tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dan memiliki Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI-PPPK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu, untuk Paruh Waktu tidak ada istilah upah bulanan atau gaji.

Berdasarkan keterangan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, mengatakan jika PPPK Paruh Waktu akan menerima uang jasa.

Baca Juga: Tujuh Fakta Pasangan Sejenis Chiko dan Wiran Pakai Adat Jawa, Bantah Sudah Menikah di Australia

Suyasa mengatakan jika istilah tersebut berbeda dengan PPPK Penuh Waktu.

Ketentuan mengenai uang jasa bagi PPPK paruh waktu ialah, yang bersangkutan tidak boleh menerima nilai uang jasa yang besarannya lebih kecil dari yang diterima sebelumnya (saat masih berstatus honorer).

Suyasa juga meyakini keputusan terbaik dan paling humanis akan diambil oleh Bupati dan Wakil Bupati Buleleng terkait para honorer yang belum mendapatkan formasi PPPK Penuh Waktu.

Baca Juga: Sumut Terapkan 5 Hari Sekolah, Begini Penjelasan Mendikdasmen Berdasarkan Peraturan Nasional

"Kalau PPPK penuh waktu gajinya di rekening gaji dengan sumber dana DAU PPPK. Kalau PPPK paruh waktu itu ditarik di rekening barang jasa. Ini namanya adalah uang jasa," ujar Suyasa, Selasa (8/7/2025).

Lebih lanjut, Suyasa mengatakan untuk pembayaran uang jasa bagi calon PPPK paruh waktu tersebut, Pemkab Buleleng telah menganggarkan sebanyak Rp 11 miliar.

Jumlah tersebut sebagai rancangan anggaran untuk membayarkan uang jasa sekitar 2.000 orang calon PPPK paruh waktu.

Baca Juga: SARAH: Wajah Baru Smartfren Care, Solusi Digital untuk Pelanggan Masa Kini

Pada realisasi ke depannya, jumlah bisa disesuaikan kembali mengikuti kebutuhan.

"Di perubahan anggaran dari RKPD dan KUA-PPAAS kita (Pemkab Buleleng) sudah memasang angka belanja jasa untuk uang jasa PPPK paruh waktu. Untuk tunjangan kinerja masih menunggu Juknis BKN selanjutnya," katanya.

Suyasa juga menjelaskan mengenai nasib para honorer yang mendapatkan kode R4 yang tidak lulus seleksi PPPK 2024 tahap 2.

Baca Juga: Alhamdulillah, Sudah Terbit Amprah Gaji Perdana PPPK Tahap 1, Ini Rincian Nominalnya

Dikatakan Suyasa, para honorer non-database BKN (R4) tanpa kode L dalam pengumuman kelulusan PPPK Tahap 2 di Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali, termasuk yang akan diangkat jadi PPPK Paruh Waktu.

"Calon PPPK yang termasuk adalah mereka dengan kode kelulusan R3/R4 tanpa "L" (Lulus)," kata Suyasa.

Kebijakan tersebut, kata Suyasa, diumumkan setelah mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah pusat.

Baca Juga: Work From Anywhere Berlaku: Bagaimana Gaji ASN di Tahun 2025? Segini Nominalnya Berdasarkan Golongan

Hal itu bertujuan untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memastikan bahwa hanya pegawai berstatus ASN yang bekerja di pemerintahan daerah.

Berkenaan dengan peserta seleksi dengan kode pengumuman kelulusan R3/R4 tanpa "L", belum bisa diangkat dan menerima SK pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu dikarenakan keterbatasan formasi yang ada.

Namun, kata dia, sesuai dengan kebijakan yang diambil oleh Bupati dan Wakil Bupati Buleleng bahwa peserta seleksi dengan kode kelulusan R3/R4 tanpa "L" akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: HANYA DI SINI, DOWNLOAD PDF - Latihan Soal TES SJT Hadapi UKPPPG 2025, Penentu Profesionalisme dan Etika Calon Guru

"Itu sudah usulkan ke Pak Bupati dan sudah diskemakan bahwa yang belum ada L-nya di pengumuman, itu rencananya Pak Bupati yang mengangkat menjadi PPPK paruh waktu sesuai PermenPANRB," kata Suyasa.

Lebih lanjut Suyasa menjelaskan bahwa jumlah total formasi PPPK Paruh Waktu yang bisa disediakan akan menunggu persetujuan dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Akhirnya, R4 Tanpa L Bisa Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Pemda Pegang Kendali

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Menurutnya, pemerintah pusat akan menilai kemampuan daerah untuk menyediakan anggaran serta kebutuhan tenaga di masing-masing SKPD. ***