POJOKSATU.id - Harapan baru bagi para tenaga honorer yang sebelumnya gagal dalam seleksi PPPK tahap 1 dan 2 akhirnya mulai menampakkan titik terang.
Meski sempat diliputi ketidakpastian, pemerintah melalui pernyataan resmi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, memberikan angin segar.
Dia menyebut akan ada pengangkatan PPPK Paruh Waktu, dan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sedang disiapkan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, yang secara khusus memberi ruang bagi honorer yang telah mengikuti proses seleksi namun belum berhasil lolos karena keterbatasan formasi.
Baca Juga: Lolos PPPK Tahap 2? Perjalanan Belum Usai, Ini Tahapan Penting Sebelum Diangkat!
Skema PPPK Paruh Waktu ini ditujukan bagi dua kelompok tenaga honorer:
-Peserta yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024, namun tidak lulus.
-Peserta yang telah menjalani seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024, tetapi tidak mendapat penempatan karena formasi telah terisi.
-Dengan kata lain, peluang ini terbuka bagi mereka yang sudah tercatat dalam database BKN, aktif mengikuti tahapan seleksi, namun belum mendapatkan formasi karena alasan administratif atau keterbatasan kebutuhan.
Dalam aturan yang sama, pemerintah mengatur alur mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu, baik untuk instansi pusat maupun daerah.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengajukan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu ke Menpan RB.
2. Kemenpan RB menetapkan jumlah kebutuhan berdasarkan jabatan, kualifikasi, dan unit kerja.
3. PPK kemudian mengusulkan penerbitan NIP PPPK ke BKN, maksimal 7 hari kerja setelah menerima penetapan kebutuhan.
4. Kepala BKN memiliki waktu 7 hari kerja untuk menerbitkan NIP sejak usulan diterima.
Baca Juga: CATAT! Pemerintah Tetapkan Tiga Besaran Khusus TPG Triwulan 3 Bagi Guru Sertifikasi!
5. Setelah NIP terbit, PPK menetapkan pengangkatan PPPK sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Meski jadwal detail pengisian DRH untuk PPPK Paruh Waktu belum resmi diumumkan, Kepala BKN memberikan bocoran waktu pelaksanaannya.
“Kalau sudah selesai target itu, kami akan sosialisasikan caranya, waktunya, pengusulan NIP PPPK Paruh Waktu,” ungkap Prof. Zudan, seperti dikutip dari kanal YouTube Abu Bakar.
Artinya, pemerintah akan menuntaskan terlebih dahulu pengangkatan CPNS dan PPPK penuh waktu tahun anggaran 2024 sebelum fokus sepenuhnya pada proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Pernyataan Prof. Zudan membawa harapan besar bagi ribuan honorer yang sebelumnya merasa kecewa karena tidak mendapatkan formasi.
Bahkan, beliau menegaskan bahwa status sebagai PPPK Paruh Waktu bersifat sementara dan bisa ditingkatkan ke PPPK penuh waktu seiring kesiapan keuangan daerah.
“Honorer yang tidak lolos formasi akan dialihkan ke PPPK Paruh Waktu. Ini sifatnya sementara, kalau daerah sudah siap anggarannya langsung dinaikkan ke PPPK penuh waktu,” lanjutnya.
Dengan skema ini, honorer tetap memiliki kepastian karier dan peluang peningkatan status tanpa harus memulai dari nol.
Baca Juga: Artis Wan Afox Resmi Didaulat Sebagai Duta Kasih untuk Lansia oleh Aplikasi Belas Kasih
Yang terpenting adalah tetap aktif memantau informasi resmi dari instansi masing-masing, mempersiapkan dokumen, dan tidak melewatkan tahapan pengisian DRH ketika waktunya tiba.
Meski pengangkatan ini bersifat paruh waktu, namun status ASN tetap melekat dengan sejumlah hak dan perlindungan hukum yang menyertainya.
Pemerintah juga memastikan bahwa sistem ini akan berjalan transparan dan berbasis kebutuhan nyata di lapangan.
***



